Standarisasi Layanan Rumah Sakit

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:02 WIB
PELAYANAN KESEHATAN: Pada awal Juli mendatang Pemerintah Pusat bakal terapkan standarisasi pelayanan kelas 1,2 dan 3.
PELAYANAN KESEHATAN: Pada awal Juli mendatang Pemerintah Pusat bakal terapkan standarisasi pelayanan kelas 1,2 dan 3.

TARAKAN - Pemerintah mengubah pola pelayanan rumah sakit bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencananya Juli nanti pemerintah akan mulai menerapkan standarisasi pelayanan kelas 1, 2 dan 3.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Kemas Kurniawansyah mengatakan, standarisasi layanan kelas akan dilakukan bertahap mulai Juli 2022 dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

“Wacana kami bukan penghapusan kelas, tetapi standarkan kelas. Jadi, standar kelas itu tetap ada kelas 1,2 dan 3. Kita bicara mutu,” terangnya, Jumat (24/6).

Prinsip program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), merupakan prinsip gotong royong diutamakan. Peserta yang memiliki finansial lebih mensubsidi peserta yang memiliki kemampuan kurang. 

“Misalnya hanya satu kelas di BPJS Kesehatan, maka baik kaya atau miskin bayarnya satu premi. Artinya, kalau ada segmentasi bukan jadi varietas, tetapi karena ada bentuk subsidi,” jelasnya. 

Peserta BPJS Kesehatan diberikan kelas standar. Mutu yang diinginkan, dari sisi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien di rumah sakit. Ada standarisasi dari setiap kelas yang diharapkan. Seperti kelas 3 di rumah sakit yang ada di Tarakan, pasti berbeda pelayanannya dengan rumah sakit di daerah lain. Meskipun sama-sama di Kaltara. 

“Nah, harapan kami ada standar kelas dari sisi fasilitas, kenyamanan dan lainnya,” imbuhnya. 

Mesti wacana penyamaan standar kelas sudah disuarakan sejak tahun 2021 lalu. Namun informasi ini masih sekadar rencana dan masih membutuhkan waktu panjang. Pihaknya masih mempersiapkan semua yang berkaitan, khususnya bagi rumah sakit.

Pembayaran iuran sesuai gaji masih diterapkan bagi peserta penerima upah (PPU). Sedangkan segmen lainnya, misalnya untuk segmen mandiri dan penerima bantuan iuran, hingga saat ini masih sama seperti sebelumnya. Misalnya untuk segmen mandiri kelas 3 memiliki iuran Rp 42 ribu. Namun masyarakat hanya perlu membayar Rp 35 ribu. Dikarenakan adanya subsidi dari Pemerintah Pusat dan daerah. Sedangkan kelas 2 membayar Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu per jiwa. 

Menurut Kemas, untuk segmen PPU tetap membayar 5 persen. Yakni 1 persen dibayar oleh pekerja, sedang 4 persen dibayar pemberi kerja. Tentu kelasnya akan mengikuti standarisasi dari upah. Jika upahnya di bawah Rp 4 juta, maka pekerja tersebut masuk di kelas 2. Jika upahnya di atas Rp 4 juta dan maksimal Rp 12 juta masuk di kelas 1. Sehingga tidak ada perubahan. 

Penerapan iuran menggunakan batas maksimal, maka yang dihitung iuran Rp 12 juta. Jadi, harus dibuatkan standar yang baik dengan aturan jelas. Agar tidak dianggap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dilayani asal-asalan. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X