Sabu 1,9 Kg Ada, Tapi Si Bagong Masih Ghaib..!!

- Senin, 27 Juni 2022 | 11:35 WIB
Persidangan perkara Bagong.(SEPTIAN ASMADI/HRK)
Persidangan perkara Bagong.(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN- Hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tarakan belum melakukan eksekusi terhadap terpidana sabu 1,9 kg yaitu Johansyah alias Bagong. Sebab keberadaan Bagong diketahui tidak berada di Kota Tarakan.

JPU pun sebenarnya sudah memiliki kewenangan melakukan eksekusi badan terhadap Bagong.  Berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahmakah Agung (MA) terhadap perkara Bagong dan pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tarakan, sebagaimana pemberitahuan putusan ke JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Pidum Andi Aulia Rahman mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan kasasi dari MA. Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU. Pada putusan pengadilan tingkat pertama majelis hakim PN Tarakan memvonis bebas Bagong. Atas putusan  tersebut, JPU langsung menyatakan kasasi. "Dengan upaya semaksimal yang dilakukan penuntut umum, akhirnya kasasi kita telah terima dan putusannya itu 12 tahun," katanya, Minggu (26/6).

Terhadap putusan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terpidana Bagong. Namun pihaknya mendapati bahwa Bagong sudah tidak berada di Tarakan. Untuk mencari keberadaan Bagong, pihaknya sudah bersurat ke Polres Tarakan dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Agung. Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Bagong pun sudah dikeluarkan.

"Yang jelas kami terus bekerja untuk mencari keberadaan Bagong. Apabila masyarakat Tarakan mengetahui informasi keberadaan Bagong, agar memberitahu kepada kami atau ke Polres, untuk kami melakukan eksekusi menjalani putusan 12 tahun tersebut," harapnya.

Upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) terhadap perkara tersebut, tidak akan dilakukan. Apalagi udang-undang Kejaksaan yang terbaru, penuntut hukum baru akan mengajukan PK apabila terdakwa lepas dari hukuman.

"Jadi terhadap Bagong sudah kami tetapkan sebagai DPO. Nanti kami akan share ke semua media, untuk menayangkan bahwa telah kami tetapkan sebagai DPO. Di Kejari Tarakan ada beberapa DPO, salah satunya Moes Santoso. Tapi nanti kami akan sampaikan semuanya," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah menambahkan, putusan kasasi terhadap perkara Bagong yang diajukan pada 9 Juni 2021 lalu, terdapat beberapa amar putusan pada pokoknya. Diantaranya yaitu mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.

"Membatalkan putusan PN Tarakan serta dalam putusan kasasi tersebut terhadap terdakwa Bagong dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 milyar rupiah dengan subsider 2 bulan penjara apabila tidak dapat dibayarkan," ujarnya

Saat ini pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi tersebut dari MA pada 21 Maret lalu. Dengan begitu, maka penuntut umum bisa melakukan eksekusi badan terhadap Bagong yang hingga saat ini didapati masih menghirup udara bebas. "Dapat dilaksanakan eksekusi sejak pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Juru Sita PN. Sebagaimana terdata di sistem untuk pemberitahuan putusan ke JPU tertanggal 28 Juli," imbuhnya.

Untuk kasasi terhadap perkara Ruseno alias Untung yang juga divonis bebas di pengadilan tingkat pertama juga sudah diterima. Terhadap Ruseno majelis hakim MA memvonis bebas terdakwa Ruseno. "Terhadap Ruseno putusan kasasinya yaitu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi  atau penuntut umum," sebutnya.

Diketahui, selain Bagong, terdakwa dalam perkara yang sama yaitu useno alias Untung juga divonis bebas. Sementara terdakwa lainnya lagi yaitu Sapte dan Rahmat dengan hukuman penjara 15 tahun, denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X