Memutuskan Berhenti Sebagai ASN Nunukan, Tetap Terima Digaji

- Senin, 27 Juni 2022 | 21:01 WIB
HAMSENG
HAMSENG

NUNUKAN – Hamseng, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nunukan, masih menerima gaji. Meski hampir setahun tidak masuk kantor, karena memutuskan berhenti sebagai ASN.

Hamseng, merupakan mantan kuasa hukum Pemkab Nunukan, yang dengan tegas menyatakan berhenti dari ASN. Surat tersebut, ia ajukan sudah hampir setahun, tepatnya pada 2 September 2021 lalu. Namun demikian, bukan persetujuan yang ia dapat. Terakhir kali, namanya justru masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, pada gerbong mutasi pada 4 Januari 2022.

Dikonfirmasi perihal masalah tersebut, Hamseng menegaskan, pernyataan berhenti tidak butuh persetujuan. “Saya tidak ajukan pengunduran diri, tapi menyatakan berhenti dari ASN. Kalau permohonan harus ada persetujuan,” ujarnya, Minggu (26/6).

Ia juga tidak membantah, sejak menyatakan berhenti dari ASN, sudah tidak masuk kantor. Sejauh ini, ia masih terima gaji dan namanya masih tercatat sebagai ASN Pemkab Nunukan.

Hamseng menegaskan, yang berhak menjelaskan polemik ini bukan dirinya. Melainkan sudah menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat Pemkab Nunukan.

“Kalau ditanya apakah pernyataan saya berhenti dari ASN unprosedural? Jawabannya tergantung. Membunuh manusia juga melanggar hukum, tapi ketika dalam hal membela diri, itu dibenarkan hukum,” jawabnya.

Untuk sementara ini, Hamseng belum bersedia menjelaskan pokok masalah yang menjadi alasan berhenti dari ASN. Hamseng mengatakan, latar belakang masalah akan dijelaskan secara gamblang. Manakala ia selesai menjalani prosedur pemeriksaan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sementara saya tak bisa publish dulu. Masih dalam proses pemeriksaan KASN. Saya tunggu hasilnya, biar bukan tuduhan yang saya sampaikan,” tegasnya.

Jika Pemkab Nunukan mengajukan gugatan atas tindakan yang ia pilih. Hamseng kembali menegaskan justru menunggu sikap tersebut. “Bagus lagi (kalau digugat), semua sudah saya siapkan,” imbuhnya. 

Hamseng juga tidak membantah, meski telah menyatakan berhenti dari ASN, gaji tetap masuk ke rekeningnya. Namun demikian, ia mengaku memilih menyalurkannya melalui transfer untuk sosial. Seperti ke sejumlah yayasan, dan tempat ibadah yang butuh donasi. 

“Gaji masuk, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak. Ngapain dikembalikan? Saya kan gak minta digaji. Tanggung jawab yang mencairkan gaji saya dong. Masa orang berhenti digaji?, aneh,” tuturnya.

Ia menegaskan, dalam surat pernyataan berhenti pada 2 September lalu, dituliskan permintaan untuk menghentikan gaji dan tunjangan. “Jika tetap cair, tanggung jawab dan tanggung gugat bukan di saya,” imbuhnya. 

Menurut Hamseng, aturannya sudah sangat jelas. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN tidak masuk 10 hari berturut-turut wajib dihentikan gaji dan diberhentikan sebagai ASN. Masalah ini juga sudah disampaikannya ke Bendahara Pemkab Nunukan. 

“Bendahara, juga sudah menyampaikan masalah itu ke DPKAD. Tapi menolak menghentikan selama tak ada SK pemberhentian,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X