Pemilik Sabu 22 Kg Masih Diburu

- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:51 WIB
DIMUSNAHKAN: Dua tersangka turut menyaksikan sabu-sabu miliknya saat dimusnahkan di kantor BNNP Kaltara, Senin (27/6).
DIMUSNAHKAN: Dua tersangka turut menyaksikan sabu-sabu miliknya saat dimusnahkan di kantor BNNP Kaltara, Senin (27/6).

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara terus memburu diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kg. 

Dalam perburuan tersebut, ada banyak kendala yang dihadapi BNNP Kaltara dalam melakukan pengembangan. Salah satunya komunikasi dan keterbatasan untuk melacak. “Kami masih tracking terkait asal-usul barang yang sabu 22 kg. Selain sabu-sabu, ada mobil dan handphone. Untuk handphone ini masih kami bongkar dan mengambil data,” terang Kepala BNNP Kaltara Rudi Hartono, Senin (27/6).

Pihaknya hingga saat ini belum menyita buku rekening dari dua tersangka. Namun pihaknya mengupayakan akan menyita buku rekening tersebut. Diduga pengendali maupun pemilik sabu-sabu 22 kg masih Warga Negara Indonesia.

“Tetap kami tracking. Sabar saja. Banyak faktor memang yang melibatkan dua tersangka yang sudah agak tua ini terlibat sabu. Salah satunya faktor ekonomi dan behaviour,” jelasnya.

Sementara itu, sabu-sabu dari dua perkara yang berbeda ini turut dimusnahkan. Kedua tersangka turut serta menyaksikan barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. “Jadi pemusnahan 22,8 kg, terdiri dari 1 kg sabu yang diungkap pada 4 Mei 2022 dan 21,8 kg sabu diungkap 12 Mei serta ada 94 butir ekstasi,” sebutnya.

Ia menegaskan, setiap kali ada pengungkapan memang harus langsung dimusnahkan dan sebelumnya disisihkan sedikit untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta kepentingan persidangan. Kasus temuan 22,2 kg sabu dan 94 butir ekstasi pada 12 Mei 2022 lalu, melibatkan tersangka berinisial UD. 

UD diamankan di Desa Panca Agung, Kabupaten Bulungan. Sabu tersebut dibungkus dalam bentuk kemasan masing-masing 22 bungkus plastik bening bertulisakan Very Good. 

“Dari 22,3 Kg sabu yang disisihkan sebanyak 11 gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisanya 21,8 kg dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang di water closet,” ungkapnya.

Pada kasus pengungkapan kedua pada 4 Mei 2022, melibatkan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial  MH. Diamankan di Kelurahan Juata Laut. Total sebanyak 1.022 gram atau sekitar 1 kg yang diamankan petugas. Sementara yang dilakukan pemusnahan 1.000,45 gram dan disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 1 gram. 

Ia menegaskan, perjalanan narkotika di Kaltara alurnya bisa melalui daratan dan perairan. Dua sarana ini yang mendukung dan paling didominasi di perairan. “Begitu laut kita penuh, diketatkan, pasti beralih lewat darat. Seperti tangkapan 22 kg ini, lewat darat mau ke Berau Kaltim,” katanya.

Upaya pencegahan masuknya barang haram tersebut beredar di Kaltara bukannya tidak ada. Bahkan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi  dengan pihak stakeholder yang menangani wilayah perbatasan. “Mulai dari TNI AL, Bea Cukai, Pamtas, Polres, Imigrasi. Kita menata sistem, memperketat  dan memperkuat rekan-rekan di perbatasan. Mengingat Kaltara punya perbatasan dan didominasi kasusnya di laut,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X