Hasil Audit, Bendahara Diminta Ganti Rp 2 Miliar Lebih

- Rabu, 29 Juni 2022 | 20:39 WIB
Arti Danhurrin
Arti Danhurrin

MANTAN Bendahara RSUD Nunukan berinisial NH, diminta untuk mengembalikan keuangan daerah sebesar Rp 2,1 miliar. Dari total temuan pengeluaran uang tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan tahun 2021.

Auditor pada Kantor Inspektorat Nunukan Arti Danhurrin mengatakan, Inspektorat sebelumnya menemukan laporan kejanggalan. Dalam Spj item pembelanjaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 5 miliar. 

“Audit pada kasus itu telah dilakukan sejak Februari 2021. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan evaluasi, dari angka temuan Rp 5 miliar sebelumnya, kita rekomendasikan agar bendahara mengganti kerugian keuangan daerah Rp 2,1 miliar,” ujarnya, Selasa (28/6).

Arti menegaskan, nominal itu merupakan angka setelah audit. Saat proses audit berjalan, Bendahara RSUD Nunukan juga sudah melakukan perbaikan Spj. Bahkan menyerahkan sejumlah berkas laporan keuangan dalam beberapa tahap.

Hasil audit tersebut, sudah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPK. “Sejak dua hari lalu sudah dipantau BPK. Untuk proses tindak lanjut, NH kami rekomendasikan untuk melengkapi Spj dan melakukan pengembalian atau pemulihan,” tegasnya.

Sesuai tata cara penyelesaian kerugian daerah, kata Arti, ada dua cara pengembalian yang direkomendasikan oleh Inspektorat. Pertama, cara tunai. Di mana bendahara NH harus mengembalikan secara cash, terhitung 60 hari sejak hasil temuan dipublikasi.

Cara kedua, NH harus mengangsur. Dengan menyertakan harta milik pribadi yang senilai angka temuan dan dibatasi hingga dua tahun. Pada prinsipnya, pengembalian dilakukan pribadi NH, karena sebagai penanggung jawab yang mengelola keuangan.

“Tapi untuk unsur managemen, tidak lepas dari kasubag keuangan dan direkturnya. Bendahara mengelola uang itu atas persetujuan kasubag keuangan sebagai PPK. Dan direktur sebagai penanggungjawab pengguna anggaran,” jelasnya.

Sebagaimana dijelaskan Arti, temuan Rp 5 miliar yang tidak dilengkapi dengan Spj, terungkap ketika Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus. Dalam agenda Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu. Saat itu, posisi NH digantikan Isjayanto. Sementara NH, dimutasi sebagai staf di Kecamatan Sebatik Utara. (*/dzl/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X