Tangani 5 Nelayan WNA, Tindak Pidana Perikanan Alami Kenaikan

- Rabu, 29 Juni 2022 | 20:41 WIB
WNA BERULAH: Barang bukti peralatan nelayan WNA yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan pengungkapan tindak pidana perikana di perairan Indonesia.
WNA BERULAH: Barang bukti peralatan nelayan WNA yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan pengungkapan tindak pidana perikana di perairan Indonesia.

TARAKAN - Hingga pertengahan tahun ini, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan sudah melakukan penindakan terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh nelayan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 5 perkara. 

Jumlah tersebut mengalami kenaikan, dibandingkan tahun lalu. Di tahun 2021 saja, hanya ada 2 perkara terkait aksi penangkapan ikan yang dilakukan kapal asing. Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Tarakan Hamzah Kharisma mengatakan, dari perkara tahun lalu dan tahun ini, didapati semuanya terjadi di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia. Tepatnya di Perairan Ambalat, Kabupaten Nunukan. 

Dari tiga perkara yang ditangani, sudah ada perkara yang sampai putusan di Pengadilan Negeri Nunukan. “Kami selama ini melakukan penangkapan karena sering mendapatkan laporan dari nelayan di Sebatik. Di perairan Ambalat itu ada bagan milik nelayan Indonesia. Nelayan sering terganggu karena ada ikan mengapung dalam keadaan mati. Diduga karena pengeboman ikan,” ungkapnya, kemarin (28/6). 

Dari beberapa pengungkapan yang dilakukan, di tahun sebelumnya pihaknya mendapati para nelayan asing kebanyakan menangkap ikan di perairan Indonesia. Dengan menggunakan pancing dan jaring. Namun di tahun ini, sudah mendapati ada aksi penangkapan ikan dengan menggunakan bom yang dilakukan nelayan asing. 

Aksi tersebut dinilai sangat meresahkan. Selain bisa membuat banyak yang ikan mati, juga berdampak pada pendapatan nelayan lokal. Ekosistem ikan yaitu terumbu karang di perairan Ambalat, ikut terancam mengalami kerusakan parah. 

“Meski ledakannya dinilai cukup kecil, tapi dampaknya luar biasa untuk kegiatan penangkapan ikan. Ada penelitian kalau bom diledakan sebesar 1 botol, maka bisa merusak 10x10 meter terumbu karang,” tuturnya. 

Menurutnya, perairan Ambalat masih menjadi sasaran bagi nelayan asing untuk melakukan penangkapan ikan. Dikarenakan kondisi perairan Ambalat yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup besar. Masih banyak nelayan Indonesia, yang melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut. 

Selama ini, pihaknya terus berupaya agar tidak ada nelayan asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Salah satunya dengan melakukan peningkatan patroli di perairan tersebut. Bahkan, pihaknya juga sering bersama dengan TNI AL untuk lebih gencar melakukan patroli di perairan Ambalat. “Semua WNA yang pernah kita proses ini merupakan WNA Malaysia,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X