Pengembangan Kasus Sabu Terkendala Jaringan Terputus

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 21:15 WIB
DIMUSNAHKAN. Wakapolres Tarakan, Kompol Ariantoni Utama Bangalino memusnahkan baranh bukti sabu, Rabu (29/6).(SEPTIAN ASMADI/HRK)
DIMUSNAHKAN. Wakapolres Tarakan, Kompol Ariantoni Utama Bangalino memusnahkan baranh bukti sabu, Rabu (29/6).(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Satreskoba Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara, Rabu lalu (29/6). Ada empat perkara sabu yang dimusnahkan, dengan total 317,94 gram dari Satreskoba Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara sebanyak 145,6 gram.

Dari empat perkara ini, terbanyak barang bukti dari tersangka SH. Dengan barang bukti sekitar 114 gram sabu. Kasus SH ini sudah dalam proses pemberkasan dan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Rencananya penyidik akan melengkapi berkas untuk bisa dinyatakan P21. 

“Kami mulai dari awal sampai sekarang terus mencari siapa pemasok dan pemberi sabu ke SH ini. Tapi memang belum ada titik terang. Pengungkapan SH ini terkendala karena menggunakan jaringan terputus. Para kurir ini tidak saling kenal,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Ipda Dien F Romadhoni.

Sebelum SH diamankan, Satreskoba menangkap SP alias TP sekira pukul 23.40 Wita pada 4 Juni lalu di Jalan Gunung Amal depan Halte Kebun Anggrek. Saat sedang menunggu calon pembelinya. Dari SP didapati 1 bungkus plastik 48.21 gram beserta handphone dan kendaraan yang digunakan turut disita jadi barang bukti.

Dari SP kemudian berkembang ke SH. Di rumah SH ini didapati 3 bal sabu seberat 117,83 gram disembunyikan dalam plafon kamar mandi rumah. SP dan SH kemudian disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Pengakuan tersangka, sabu mau dijual di area Tarakan. Kalau yang menyuruh ini masih dalam pengembangan. Tapi karena menggunakan jaringan terputus, jadi sulit mengarah ke bandarnya,” tegasnya. 

Sementara untuk hasil pengungkapan Sub Dit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara, tersangka PR. Dengan barang bukti 147,18 gram sabu disisihkan untuk laboratorium sebanyak 0,08 gram dan 1,5 gram sample di persidangan. 

PR yang merupakan residivis kasus sabu ini, tertangkap di salah satu kos-kosan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman. Sabu ini menurut pengakuan PR hendak diantarkannya kepada seseorang di kos tersebut. Namun, pembeli belum lagi datang sudah diciduk aparat.

Sama halnya dengan SH, untuk pengungkapan orang yang memberikan kepada PR sulit dilakukan. Selain PR tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit. Sehingga penyidik kesulitan mengungkap jaringannya. Termasuk calon pembeli sabu yang dibawa PR. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X