Usulan Kelurahan Jadi Desa Disuarakan Tiap Tahun

- Senin, 4 Juli 2022 | 10:21 WIB
USUL DIMEKARKAN: Kelurahan Teluk Selimau diusulkan menjadi desa definitif.
USUL DIMEKARKAN: Kelurahan Teluk Selimau diusulkan menjadi desa definitif.

TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala merespons usulan masyarakat Teluk Selimau terkait rencana perubahan status Kelurahan Teluk Selimau menjadi desa. 

Usulan tersebut lagi diproses. Namun, saat ini kendalanya masih terbentur regulasi moratorium. Pemekaran kelurahan ke desa di Teluk Selimau berkaitan dengan rencana pemerintah adanya kota madya. "Kalau itu sudah dicabut akan memberikan kemudahan bagi kami dalam proses pemekaran," ucapnya. Pada prinsipnya, beberapa syarat pendukung mengenai rencana perubahan sudah siap. Seperti pembentukan RW serta jumlah penduduk. Mengingat menjadi salah satu syarat pendukung.

Terpisah, Ketua DPRD Bulungan Kilat menuturkan, rencana perubahan status kelurahan ke desa merupakan aspirasi masyarakat Teluk Selimau. Sepanjang aspirasi dan masukan itu baik, bersama dewan sangat mendukung rencana tersebut.

Dia meneruskan, sebenarnya usulan itu sudah sering disampaikan warga. Berkas usulan tersebut bahkan pernah dia sendiri yang mengajukan di era bupati sebelumnya. Namun, berbenturan dengan regulasi, sifatnya tidak bisa memaksa. "Teluk Selimau sebelumnya masuk di Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan dimekarkan kembali menjadi kelurahan Tanjung Selor Timur," ucapnya. Mengenai kendala itu, pihaknya telah disampaikan kepada jajaran masyarakat biar sama-sama mengetahui. Sebab, jika itu tidak diteruskan bakal menimbulkan pertanyaan oleh warga.

"Disampaikan biar mereka jangan sampai bilang kami tidak mengurus. Jadi kami mengharapkan adanya kebijakan pemerintah. Kalau soal keterpenuhan syarat, kami sudah penuhi. Dengan jumlah penduduk sebanyak 1.294 jiwa, terbagi dalam dua RW. Sebenarnya sudah memenuhi, tapi masih banyak hal yang mesti dilengkapi," tegasnya.

Salah satu syarat pemekaran kelurahan dan desa yaitu jarak. Jika tidak salah, syaratnya minimal 5 kilometer dari desa. Mengingat usulan sejak lama, pemerintah diminta mempertimbangkan beberapa hal menyangkut potensi. Seperti desa wisata, usulan terakhir disampaikan kepada Pemkab Bulungan sejak 1990-an. Pada 2000-an juga kembali disuarakan, terakhir pada 2021.

"Saya termasuk orang yang memperjuangkan supaya bisa dimekarkan. Jadi hampir setiap tahun kami memperjuangkan. Namun, perlu juga dipahami model pemekaran berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau melihat sekarang dengan kondisi anggaran pemerintah daerah, usulan itu mestinya dipertimbangkan jadi harusnya diprioritaskan," tandasnya. (kpg/mts/dra/k16)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X