Perusahaan Minta Ganti Sewa Lahan, Pemkab Tana Tidung Didesak Bayar Rp 50 Miliar

- Selasa, 5 Juli 2022 | 12:35 WIB
TUNTUT PENGGANTIAN: PT Inhutani meminta pemerintah daerah membayar ganti lahan sekitar Rp 50 miliar.  MARTINUS/RAKYAT KALTARA
TUNTUT PENGGANTIAN: PT Inhutani meminta pemerintah daerah membayar ganti lahan sekitar Rp 50 miliar. MARTINUS/RAKYAT KALTARA

TANA TIDUNG–Status lahan milik PT Inhutani, dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT), hingga saat ini belum ada titik jelas. Terbaru, ada tagihan masuk dari pihak perusahaan kepada pemkab mengenai biaya sewa dan ganti lahan. 

Dengan harga pemindah tangan, ditetapkan berdasarkan perhitungan PT Inhutani, ganti lahan sebesar Rp 50.197.000.000, dan nilai sewa Rp 1.995.200.000. Lahan PT Inhutani yang ada di KTT seluas 56 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 16 hektare sudah dibangun permukiman oleh warga setempat, yang merupakan eks pekerja perusahaan. Sisanya di atas lahan tersebut telah dibangun aset publik milik pemerintah setempat. Seperti SMA Terpadu Unggulan Satu. Rumah Sakit Umum Daerah dr Akhmad Berahim, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta stadion mini, termasuk Pasar Imbayuk Taka. 

Kabag Tata Pemerintahan KTT Arief Prasetiawan mengatakan, terkait dengan penagihan perusahaan kepada pemkab KTT, jujur saja pemerintah tidak sanggup untuk membayarnya. Persoalan yang pertama, kondisi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang turun drastis. Pertimbangan kedua, perusahaan tersebut tidak lagi produktif di KTT. Sejak 2010, tidak ada aktivitas, seperti penanaman sampai kepada bangunan kantor. "Pemda memohon kepada perusahaan supaya menghibahkan lahannya kepada pemerintah daerah, tanpa ada sistem ganti pakai atau sewa. Karena sudah banyak anggaran pemerintah yang telah dikeluarkan untuk bangun di atas lahan tersebut," ucapnya. 

Persoalan tersebut, kata Arief, sudah sejak 2010, dan sampai saat ini belum ada keputusan final. Pihak perusahaan melihat dari beberapa kali pertemuan, tetap kuat pada pendiriannya, dan meminta pemda mengganti dan membayar sewa lahan. Untuk melepas aset tetap mereka ke pemda. "Permintaan tersebut sangat memberatkan pemerintah di tengah kondisi keuangan daerah yang menurun. Sehingga kapasitas fiskal tidak akan mampu untuk membayar sewa lahan tersebut," jelasnya. 

Pemda memohon kepada perusahaan supaya menghibahkan lahan tersebut, karena jika itu diteruskan, dikhawatirkan terjadi potensi konflik karena 16 hektare sudah dikuasai masyarakat. (kpg/mts/dra/k8)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X