TARAKAN - Maraknya narkotika di Kaltara, pengawasan orangtua dianggap penting guna melakukan pencegahan. Namun tidak bagi warga Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur. Ayah kandung berinisial MR tega menyuruh anaknya yang masih dibawah umur berinisial MS (17) untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Iptu Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, MS diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan sekira pukul 16.30 Wita pada Selasa (28/6) pekan lalu. Tim Opsnal menangkap tersangka di Jalan Binalatung, RT. 14 Kelurahan Pantai Amal saat berada di rumahnya.
Informasi awal di rumah MS ini sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. Pihaknya melakukan pengerebekan dan didapati barang bukti sabu 4 poket kecil di dalam saku celana seberat 0,44 gram MS beserta uang tunai sebanyak Rp 1.020.000.
"Keterangan yang kami dapat, MS transaksi sabu ini diperintahkan bapaknya sendiri berinisial MR. Sudah kami kejar MR, tapi sudah kabur. Kami terbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya, Senin (4/7).
Modus MS berjualan sabu di sekitar rumahnya. Sudah ada pembeli sabu-sabu yang menjadi langganan, diantaranya ada yang merupakan petani rumput laut. Masyarakat yang mengetahui perbuatan MS ini lantas melaporkan informasi tersebut ke Polres Tarakan.
Dari hasil penjualan sabu-sabu, biasanya MS diberikan upah Rp100 ribu dari bapaknya. Walaupun tidak ada sabu-sabu yang laku terjual. Namun, MS sendiri saat dilakukan pemeriksaan dari tes urine, bukan merupakan pengguna sabu.
"Pengakuan MS sudah beberapa bulan ini jualan sabu-sabu, tidak ada paksaan juga dari bapaknya. Ya mungkin karena tergiur dengan janji upah dari bapaknya itu makanya mau jualan sabu-sabu. Kalau bapaknya MS, si MR sudah incaran kami," ungkapnya.
MS juga masih tinggal bersama orangtuanya dan tercatat merupakan salah satu pelajar kelas 3 di salah satu SMA di Tarakan. Karena MS ini masih berusia dibawah umur, pemberkasan dan penyidikannya lebih cepat dari pelaku yang berusia dewasa. Sementara ibu tersangka juga sudah mengetahui MS berjualan sabu-sabu. Hanya saja ibu tersangka masih ditetapkan sebagai saksi dan menemani tersangka bersama staf Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan.
"Sebenarnya kalau penjualan sabu-sabu di Kelurahan Pantai Amal ini sudah lama. Cuma kalau bapak suruh anaknya jualan sabu-sabu ini baru ini kami temukan lagi. Modus penjualan yang dilakukan anak-anak juga sudah beberapa kali kami temukan. Tapi ini bapak kandungnya sendiri yang suruh," pungkasnya.(sas)