Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,1 M

- Selasa, 5 Juli 2022 | 20:40 WIB
DITAHAN: Ketiga tersangka yang terjerat kasus dugaan Tipikor pengelolaan Dana APBDes Samaenre Semaja diamankan Kejari Nunukan.
DITAHAN: Ketiga tersangka yang terjerat kasus dugaan Tipikor pengelolaan Dana APBDes Samaenre Semaja diamankan Kejari Nunukan.

TIGA tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana APBDes Samaenre Semaja, tahun anggaran 2017-Agustus 2019, diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. 

Ketiga tersangka yakni Sekretaris Desa Mariam Laode, Kepala Desa periode 2017 – 2018, Farida Binti Andi Haseng dan mantan Pj Kepala Desa 2019 Agus Salim.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Satu orang diantaranya merupakan ASN Pemkab Nunukan, yakni Agus Salim,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuty, Senin (4/7). 

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, sebagaimana ketentuan Pasal 25 KUHAP dan berdasarkan alasan yang patut. Sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP.

JPU juga melimpahkan perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Biasa kepada Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat lalu (1/7). Para tersangka dilimpah dengan dakwaan subsidaritas melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. 

Jaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya. Ada sekitar 54 bukti bukti yang terdiri dokumen-dokumen pencairan.

“Kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Samarinda, terkait penunjukan majelis hakim dan penentuan hari sidang,” imbuhnya.

Ricky mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi pembangunan Gedung Olahraga (GOR). Anggarannya bersumber dari ADD Samaenre tahun anggaran 2019, tidak selesai dikerjakan.

“Kita telusuri dan menemukan kejanggalan, kegiatan itu sama sekali tidak ada Lpj-nya. Kita telusuri lebih jauh, ternyata pola yang sama dilakukan pada alokasi DD dan ADD tahun 2017 dan 2018,” ungkapnya.

Ricky menambahkan, kasus ini juga menjadi temuan Inspektorat Nunukan. Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara berjumlah  Rp 1.119.020.710. Rinciannya, tahun 2017 (Rp 177.563.500), 2018 (Rp 196.587.310) dan 2019 (Rp 744.869.900). (*/dzl/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X