Awasi 2 Organisasi Terlarang

- Rabu, 6 Juli 2022 | 21:20 WIB
DIDUGA ALIRAN SESAT: Tim Pakem Tarakan saat rakor dengan Kemenag RI bahas adanya dua organisasi terlarang yang perlu dapat pengawasan ketat.
DIDUGA ALIRAN SESAT: Tim Pakem Tarakan saat rakor dengan Kemenag RI bahas adanya dua organisasi terlarang yang perlu dapat pengawasan ketat.

TARAKAN – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tarakan akan mengawasi dua organisasi yang diduga dilarang. Yakni Khilafatul Muslimin dan penganut kepercayaan Saksi Yehuwa. 

Hal itu menjadi perhatian, saat Pakem Tarakan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta, Senin (4/7) lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan berhubungan dua organisasi itu. 

Salah satunya terkait Saksi Yehuwa yang sebelumnya mengajukan beberapa kali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Dikarenakan tiga anaknya yang bersekolah di SD Negeri 051 Tarakan tidak naik kelas. Alasan tidak naik kelas, karena ketiga siswa yang orangtuanya merupakan penganut Saksi Yehuwa melarang mengikuti kegiatan agama. 

Akhirnya nilai mata pelajaran agama tidak ada dan dianggap tidak memenuhi syarat naik kelas. “Ketiga siswa ini sudah bisa melaksanakan atau mengikuti pelajaran agama di SDN 051 Tarakan. Kan sebelumnya mereka tidak mau mengikuti pembelajaran agama. Kemudian dihukum dengan hormat bendera,” jelasnya, Selasa (5/7).

Dari beberapa gugatan yang diajukan, diantaranya ada yang sudah mendapatkan putusan di tingkat  kasasi. Yang mengabulkan permohonan kasasi dari orangtua ketiga siswa dan membatalkan putusan sebelumnya. Ada juga yang menolak permohonan kasasi, dalam putusan Mahkamah Agung 21 Februari lalu, dengan nomor 60 K/TUN/2022. Hingga orangtua siswa mengajukan upaya hukum lainnya, Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang dalam putusan PK.

“Dinaikkan kelas satu tingkat, sudah dinaikkan sebelum putusan kasasi turun. Tapi, tanggapan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) menunggu surat arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum ada sampai saat ini,” tuturnya.  

Sehingga, lanjut Harismand, Disdikbud tidak bisa mengambil sikap terhadap putusan kasasi yang telah ada. Putusan Kasasi juga belum diterima sampai saat ini. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kegiatan pemantauan dan penurunan papan nama aliran Khilafatul Muslimin di Kecamatan Tarakan Utara menggunakan pendekatan humanis. 

Intruksi dari Kemenag, memperketat pengawasan dua aliran tersebut dan mengantisipasi penyebaran hingga melaporkan setiap perkembangan yang ada. “Kami diminta agar mengantisipasi dan mengawasai secara ketat. Karena dari hasil diskusi Tim Pakem dua aliran ini akan dibawa ke sidang terbuka dengan Menteri Agama maupun instansi terkait. Tapi, saat ini masih menunggu Menteri Agama datang dari Arab Saudi,” ungkapnya.

Hasil sidang terbuka ini akan disampaikan ke Pemkot Tarakan untuk bisa diterapkan di daerah. “Ada dua aliran itu, Saksi Yehuwa dan Khilafatul Muslimin yang menunggu sidang terbuka. Sementara ini kami menjalankan dulu intruksi awal. Melakukan pengawasan dan mengantisipasi penyebaran lebih luas,” ujarnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X