TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menggelar rapat paripurna berkaitan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Selasa (5/7).
Sesuai tugas dan fungsi DPRD, melalui Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah. Terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bulungan Tahun 2021.
Banggar telah menyepakati raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bulungan tahun 2021, pendapatan sebesar Rp 1.270. 114.931.708. Dengan terealisasi sebesar Rp 1.343.444.261.676. Belanja daerah Rp 1.314.671.327.385,00 dan terealisasi Rp 1.213.714.924.310. Selanjutnya pembiayaan dengan penerimaan Rp 46.056.395.667. Dengan pengeluaran Rp 1.500.000.000.
Selanjutnya ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 174.287.098.062. Kemudian aset dengan total Rp 5.510.354.339.224. Selanjutnya ada kewajiban dengan jumlah Rp 80.650.656.355 dan ekuitas Rp 5.429.703.682.868.
Terkait dengan fungsi pengawasan, Wakil Ketua II DPRD Bulungan Hamka menyampaikan, beberapa hal kepada pemda untuk dilakukan evaluasi. Terutama di semester I penyerapan anggaran dinilai masih lambat. Khsusunya kegiatan pembangunan fisik yang ditargetkan 40 persen, tapi baru terealisasi 32 persen.
“Salah satu faktor penyebab lambatnya kinerja di pengadaan barang jasa. Sehingga perlu dilakukan pembenahan regulasi dan peningkatan terhadap proses kinerja bagian pengadaan barang dan jasa,” harap Hamka.
DPRD Bulungan juga memberikan apresiasi atas keberhasilan pemkab mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kaltara.
“Kami berharap untuk tetap mempertahankan predikat itu. Dibutuhkan komitmen dan pertanggungjawaban keuangan terus ditingkatkan,” ungkapnya.
Begitu juga halnya dengan peraturan perundang-undangan, harus mengikuti tuntutan kebutuhan yang ada. Dengan penyusunan dan pengelolaan anggaran yang baik, dapat menjawab berbagai dinamika perkembangan dan tuntutan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Mengenai teknis pengelolaan keuangan daerah, mengatur tentang tahapan pertanggungjawaban APBD pemda. Bertujuan untuk dilakukan audit atau pemeriksaan secara keseluruhan, atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD. Sehingga bisa mendapat penilaian opini WTP. (*/mts/uno)