Nyolong Motor di 4 TKP Berbeda

- Kamis, 7 Juli 2022 | 21:07 WIB
KASUS CURANMOR: Dua tersangka (baju orange) saat menjelaskan modus curanmor yang dilakukan di beberapa TKP di halaman Mako Polres Tarakan, Rabu (6/7).
KASUS CURANMOR: Dua tersangka (baju orange) saat menjelaskan modus curanmor yang dilakukan di beberapa TKP di halaman Mako Polres Tarakan, Rabu (6/7).

TARAKAN - Dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) masing-masing berinisial DN dan RG, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. 

Keduanya ditangkap saat melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Masing-masing di Jalan Sungai Mahakam RT 10, Jalan Sungai Berantas RT 5 Kelurahan Kampung Empat, Jalan Lumpuran Kelurahan Kampung Satu Skip dan Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Pamusian. 

Modus para tersangka, mulai dari memantau target motor yang akan dicuri. Kemudian memastikan situasi aman, motor dibawa keluar dari rumah dan merusak tempat kunci menggunakan kunci T. 

“Ada juga modus lain, memantau situasi dan melihat ada motor yang kunci kontaknya  masih menempel. Tinggal didorong keluar rumah, dinyalakan kemudian dibawa pergi. Selain itu, tersangka melihat situasi memungkinkan melihat motor tidak dikunci stang dan didorong tersangka,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Rabu (6/7).

Semua aksi ini awalnya dilakukan RG sebagai eksekutor. Tersangka RG pernah menjalankan hukuman pidana untuk kasus serupa. Sementara peran DN membantu RG, melakukan pencurian dengan cara mendorong motor menggunakan kaki.

“Pengungkapan kami melihat modus tersangka dulu. RG ini residivis pencurian motor sebelumnya, jadi kami lihat modusnya sama. Setelah mengetahui modus yang dilaksanakan, kami cocokkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Ternyata benar mengarah ke kedua tersangka,” bebernya. 

Kedua tersangka ini diamankan di sekitar wilayah Kelurahan Kampung Satu Skip di rumah keluarga DN saat tengah tidur, pada 19 Juni lalu. Pengakuan tersangka, melakukan aksinya di malam hari saat korban lengah.

Sementara barang bukti ditemukan di satu tempat. Ada tiga motor dalam kondisi lengkap. Sedangkan satu motor, ada beberapa yang sudah dipreteli untuk mengelabui petugas. Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ketiga KUHPidana dan Pasal 363 ayat 1 keempat serta Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Total barang bukti ada 5 unit motor. Semua sudah kami lakukan penyitaan. Termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mencuri. Pengakuannya, motor mau dipreteli dulu baru dijual,” tuturnya. 

Dari pengakuan tersangka RG, mendorong motor korbannya keluar dari area rumah. Selanjutnya, setelah berjarak 2 meter baru dinyalakan atau dibawa pergi.

“Motor didorong dengan kaki satu begitu sampai ke rumah DN di Karang Anyar. Kalau yang kunci stang kami hidupkan setelah jauh dari rumah. Besoknya kami bawa ke bengkel untuk buat kunci baru,” singkat RG. (sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X