Kasus Laka Laut Akibatkan 3 Nyawa Melayang, Masih Satu Tersangka

- Jumat, 8 Juli 2022 | 21:51 WIB

TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menerima limpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus kecelakaan laut berinisial MA, dari penyidik Satuan Polair Polres Tarakan, Kamis (7/7). 

Kasus MA ini berjalan cukup lama, sejak tiga korban meninggal dunia ditemukan November tahun lalu. MA baru ditahan dan ditetapkan tersangka. Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, barang bukti yang dilampirkan dalam perkara ini, dari korban berupa jeriken, drum dan uang tunai. 

“Kalau dari tersangka yang disita speedboat yang dibawa. Sekarang kami titipkan di Polair Polres Tarakan, dalam kondisi baik beserta mesinnya,” ujar Harismand. 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisna Chandra Dewi ditunjuk untuk menangani dan menjerat pasal yang digunakan Primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP lebih subsider Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. 

“Pasal 338 terkait pembunuhan. Saat ini masih satu tersangka. Mungkin ada pengembangan lagi, kami masih menunggu dari penyidik. Masa tahanan terbatas, jadi satu tersangka di tahap 2 dulu,” ungkapnya.

Harismand mengungkapkan, kronologis kejadian sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Pada 13 November 2021, sekitar pukul 18.30 Wita, MA menerima telepon dari orang berinisial HM untuk membawa 10 bungkus nasi ke Kelurahan Mamburungan Kota Tarakan. 

MA kemudian pergi bersama RP dan ZU, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) menggunakan speedboat warna merah bertuliskan Celebes dengan mesin 250 PK. MA sebagai motoris, berdiri melihat ke depan melalui pintu depan speedboat. Sementara posisi tangan kanan memegang kemudi dan tangan kiri memegang bagian pintu depan. Sehingga tuas atau hendel gas tidak dipegang. Sementara posisi RP berada di atap speedboat dan ZU di bagian belakang dekat mesin, dengan kecepatan 24,8 knot per jam. 

“Lampu penerangan tidak dalam keadaan menyala. Padahal lampu sangat diperlukan dalam perjalanan di perairan pada malam hari. MA tidak melakukan pemeriksaan apakah speedboat layak digunakan,” tuturnya.

Saat memasuki perairan muara Pamusian, RP melihat speedboat bermesin 40 PK yang datang dari arah Tanjung Pasir menuju ke depan perairan Malundung Tarakan. Speedboat yang ditumpangi ketiga korban, Agusliansyah, Arfan dan Rizky Andrean berjarak sekitar 100 Meter. 

RP berteriak ke MA, ”awas ada speedboat”. Selanjutnya speedboat MA menabrak bagian samping kiri depan speedboat bermesin 40 PK tersebut. 

“MA tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk menakhodai speedboat. MA hanya berbekal pengalaman saja. Perbuatan MA ini membahayakan keselamatan orang lain, bahkan nyawa orang lain. Akibatnya, tiga orang korban meninggal dunia,” bebernya. 

Rencananya, setelah dilakukan tahap 2, MA dititipkan ke Lapas Tarakan dan JPU segera menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk proses persidangan. 

“Kami sempat rekonstruksi, sekitar 20 adegan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap fakta dari penyidik. Korban terlambat memberikan informasi kepada polisi. Sekitar 7 bulan. Kami duga ada indikasi kesengajaan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga salah seorang korban Rizki, Rabshody Roestam mengatakan, yang disampaikan penyidik kepada pihak keluarga, tersangka hanya ditetapkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. “Tapi kalau Pasal 338 dengan satu tersangka, ya janggal. Bisa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang korban di malam hari. Terlebih lagi di laut,” ucapnya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X