Tersangka Nangis saat Dibebaskan

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 21:00 WIB
DIBEBASKAN: Tersangka JM (menjabat tangan) usai dihentikan tuntutannya dalam perkara penadahan, Jumat (8/7).
DIBEBASKAN: Tersangka JM (menjabat tangan) usai dihentikan tuntutannya dalam perkara penadahan, Jumat (8/7).

DIHADAPAN orangtuanya, tersangka berinisial JM tak kuasa menahan tangis. Usai dibebaskan Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Jumat (8/7). 

Penghentian tuntutan dugaan perkara penadahan ini dilakukan melalui restorative justice atau pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan. Dengan menggelar pertemuan antara korban, tersangka, dan perwakilan masyarakat.

Kepala Kantor Kejari Tarakan Adam Saimima menjelaskan, tersangka awalnya bertemu saksi Agus Kurniawan di salah satu pangkalan ojek, di Jalan Simpang Amal, Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur pada April lalu. Dengan tujuan, saksi menyuruh JM untuk menjual sepeda motor bernomor polisi KU 2175 GO milik saksi.

“Padahal sepeda motor ini  sebelumnya telah dicuri oleh Agus Kurniawan. Sebenarnya sepeda motor ini milik saksi, Choiril Anwar. Jadi niat penjualan sepeda motor ini tanpa sepengetahuan Choiril,” jelasnya. 

Agus juga mengakui, sepeda motor itu miliknya. Sehingga tersangka tidak mengetahui jika Agus telah berbohong. Bersama dengan Agus, JM mendatangi salah satu bengkel di Jalan Ladang Dalam, RT 9 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.

“Saat itu tersangka JM menawarkan motor kepada Niko. Namun Niko menawarkan lagi kepada temannya bernama Eko Kurniawan, yang saat itu berada di bengkel juga. Kemudian Eko membeli motor seharga Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Setelah sepeda motor laku terjual, Agus memberikan imbalan kepada JM sebesar Rp 100 ribu. Dengan alasan sudah membantu menjual sepeda motor. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh tersangka. “Atas perkara ini JM dijerat Pasal 480 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang penadahan atau membantu menjual hasil curian,” bebernya.

Melihat kejadian itu, pihaknya menunjuk Dewantara Wahyu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara. Dikarenakan ada upaya damai, maka JPU menilai perkara ini bisa didamaikan.

Korban Choiril dengan berbesar hati menerima permintaan maaf dari tersangka. Mengingat anak-anak tersangka yang masih kecil. Tersangka sudah ditahan hampir 3 bulan akibat terima uang Rp 100 ribu. 

“Kami menilai perkara ini banyak mudaratnya jika dilanjutkan ke persidangan. Kami berperan sebagai fasilitator melakukan ekspos dengan pimpinan melakui Kejati Kaltim dan Kejagung,” tuturnya. 

Alasan penghentian penuntutan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban dan melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban.

“Untuk sepeda motor akan diserahkan kepada korban. Tapi karena tersangka Agus masih di proses, untuk pembuktian. Maka sepeda motor itu dititipkan kepada korban sebagai pemiliknya. Sementara untuk surat pernyataan penghentian penuntutan terhadap JM dapat dicabut kembali, apabila masih melakukan tindak pidana apa saja,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X