USAI dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Polda Kaltara dan Polres Tarakan kembali melakukan pengembangan, atas kejadian kecelakaan laut antara dua speedboat di perairan Pamusian, Tarakan, pada 13 November 2021 lalu.
Kejadian sekira pukul 19.00 Wita, SatPolair Polres Tarakan mendapatkan informasi telah terjadi tabrakan speedboat. Pada saat dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), ditemukan mayat laki-laki yang sedang mengapung di sekitaran perairan Pamusian.
Di TKP juga terdapat satu Tug Boat FC HUA dan TB DE. Setelah dilakukan evakuasi mayat, mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Aparat kepolisian pun lakukan penyelidikan.
Kapolda Kaltara Irjend Pol Daniel Adityajaya menerangkan, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa ditemukan tiga korban dengan identitas Agusliansyah (38) seorang nelayan. Dimana korban ditemukan mengapung saat olah TKP awal di sekitar lokasi kejadian.
Selanjutnya, korban Arfan (34) dan Rizky Andrean yang merupakan seorang nelayan ditemukan dua hari, setelah kejadian di lokasi yang sama. Banyak fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan dan pengembangan yang dilakukan.
“Tersangka ada satu orang bernama Muh Asrul, ditangkap di rumah kos-kosan di Nunukan. Ada juga saksi kunci, yang merupakan teman tersangka bernama Rio Prasetyo. Diamankan di Sebatik tepatnya rumah orangtuanya. Termasuk mengamankan Ukar, di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya, Jumat (8/7).
Dikatakan Kapolda, saat terjadinya tabrakan speedboat, Anak Buah Kapal (ABK) Rio Prasetyo terjatuh ke laut. Kemudian ditolong Ukar. Tersangka Muh Asrul dan kedua temannya, pergi meninggalkan TKP menuju ke bengkel Mamburungan. Bahkan, kejadian itu sempat ditutupi agar tidak diketahui polisi.
“Tersangka mengemudikan speedboat pada malam hari dan tidak menggunakan lampu. Bahkan mengemudi speedboat dengan kecepatan tinggi. Tersangka juga sadar akan kemungkinan menabrak orang lain dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Tapi memilih pergi dari TKP, menyembunyikan peristiwa dan tidak melaporkan kepada polisi,” bebernya.
Sejak kejadian pada November 2021 lalu hingga Februari 2022, tersangka tidak ditemukan. Tersangka memilih bersembunyi. Pada Maret lalu, keberadaan tersangka terlacak, sehingga polisi berhasil mengamankannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 221 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Saat ini tersangka sudah ditahan di Tarakan dan berkasnya pun telah memasuki P 21. (fai/uno)