Jadi Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru, Legalisasi KK Dikeluhkan

- Senin, 11 Juli 2022 | 11:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Ombudsman RI perwakilan Kaltara melakukan pemantauan langsung ke delapan sekolah di Tarakan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Soal legalisasi kartu keluarga (KK) juga ditemui mesti tidak dipersyaratkan dalam PPDB.

 

TARAKAN – Kepala Ombudsman RI perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, pengawasan yang dilakukan yakni di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Tarakan. Salah satunya keluhan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan di SMA 3 Tarakan terkait legalisasi KK untuk persyaratan PPDB SMA atau SMK.

Dalam aturan Permendagri No 104/2019 Pasal 19 Ayat 6 bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak perlu legalisasi. "Setelah kami melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah dan orangtua siswa, hal tersebut disebabkan inisiatif orangtua sendiri yang terbiasa menyiapkan legalisir KK dan KTP. Meski dalam petunjuk teknis PPDB yang dikeluarkan Disdikbud Kaltara tidak mensyaratkan legalisir KK, hanya perlu melegalisir akte kelahiran," jelasnya, Minggu (10/7).

Sementara di SMK 1 Tarakan juga banyak peserta melampirkan dokumen pendukung yang tidak sesuai. Hal itu menyebabkan peserta harus melakukan perbaikan data inputan, sedangkan aturan penginputan data tidak boleh lebih dari tiga kali perbaikan. Jika lebih dari tiga kali, perubahan harus melalui koordinasi dengan pengembang di Disdikbud Kaltara. Selanjutnya saat penginputan, ditemukan banyaknya jenis bantuan sosial tidak terakomodasi dengan pilihan yang tersedia di website https://www.ppdb-kaltaraprov.com/home.

Sementara itu, pemantauan di SD 002 Tarakan banyak pula ditemukan perbedaan nama orangtua yang tertera di akte kelahiran dan di KK. Pada pertemuan dengan kepala sekolah juga disampaikan bahwa beberapa orangtua siswa yang melampirkan surat keterangan domisili yang kurang dari satu tahun. Terkait temuan tersebut, berdasarkan arahan dari Disdik Tarakan, surat keterangan tersebut dapat diakomodasi jika dilakukan pengecekan kepada RT yang mengeluarkan surat tersebut, dan siap menyatakan bahwa anak yang bersangkutan telah tinggal lebih dari satu tahun di daerah yang dimaksud. "Kalau di SMA 2 Tarakan sekolah menyampaikan terkait dampak dari kebijakan sistem zonasi yang menyebabkan menyulitkan daerah yang jaraknya jauh. Seperti Mamburungan, Mamburungan Timur, Karungan dan Pantai Amal. Walaupun calon siswa dapat memilih Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan sekolah negeri lainnya, tetap akan berpotensi tidak dapat diterima, disebabkan jauhnya jarak tempuh antara rumah dengan sekolah," tegasnya.

Ada juga permasalahan penyimpanan data calon peserta didik pada sistem PPDB. Sehingga, dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan se-Kaltara guna merasakan masalah tersebut. Pihaknya juga menyarankan kepada panitia PPDB untuk menyediakan kontak narahubung yang sudah disediakan untuk memberikan informasi dan menerima aduan atau komplain masyarakat terhadap adanya kebijakan peserta didik untuk mendaftar kembali. "Pemantauan terakhir dilakukan di SMA 3 Tarakan. Keberadaan SMA negeri di daerah Juata Laut hanya satu dengan kuota penerimaan hanya delapan rombongan belajar. Sehingga, tidak dapat mengakomodir semua calon siswa yang tinggal di daerah Juata," bebernya.

Namun, pihaknya menyarankan dalam hal penyusunan ketentuan PPDB penting untuk dilakukan uji publik yang melibatkan seluruh stakeholder terkait secara komprehensif. Terutama yang berkaitan dengan pengaturan zonasi. Agar nantinya Dinas Pendidikan melakukan inventarisasi potensi-potensi permasalahan yang kerap terjadi serta menyiapkan strategi penyelesaiannya. (kpg/sas/dra/k16)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X