Ditinggal Berangkat, Isi Rumah Raib

- Selasa, 12 Juli 2022 | 22:50 WIB
KASUS PENCURIAN: Tersangka berinisial AB (kiri) saat dimintai keterangan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan, Senin (11/7).
KASUS PENCURIAN: Tersangka berinisial AB (kiri) saat dimintai keterangan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan, Senin (11/7).

TARAKAN - Baru ditinggal keluar kota beberapa hari, rumah di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat dilaporkan menjadi sasaran pencurian. Pencurian juga tidak hanya dilakukan sekali, melainkan beberapa kali hingga aksi tersangka diketahui tetangga korban. 

Rumah korban yang jadi sasaran pencurian merupakan milik Srigina Aprilia. Berhubung pemilik rumah dari keluar kota, maka meminta keluarganya di Tarakan memastikan kejadian pencurian tersebut. 

“Perabotan di dalam rumahnya sudah hilang. Diantaranya satu unit TV 32 inch, kipas angin turbo, kompor gas, dua buah drum plastik, satu jam tangan, smart watch, 6 tas merk ternama, sandal, tangga lipat, handphone, blender, piring, toples, ambal maupun perabotan rumah lainnya. Kerugiannya sekitar Rp 23,9 juta,” sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan, Senin (11/7). 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tetangga korban sempat mengambil gambar kendaraan yang digunakan tersangka melakukan pencurian. Dari informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan melakukan pengembangan dan diketahui tersangka berinisial AB. 

Tersangka ditangkap di Jalan Aki Balak, Tarakan Barat sekira pukul 10.00 Wita, Selasa (5/7) pekan lalu. Saat itu tersangka sedang melakukan pekerjaannya, membuat tirai dari bambu. Saat diamankan , AB sempat melawan. Namun dilakukan tindakan tegas dengan memberikan peringatan lisan, agar tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri. 

“Tersangka sukarela untuk diamankan dan dibawa ke Polres Tarakan. Kami sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 364 KUHPidana,” jelasnya. 

Pengakuan AB, melakukan pencurian dan berulang kali menggunakan sepeda motor. Dari tangan AB ini turut diamankan beberapa barang yang sudah dicurinya. Sedangkan beberapa barang sempat dijual. Untuk satu unit televisi berada di tukang servis diperbaiki. Beberapa barang yang dijual dengan harga Rp 200 ribu. 

Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah saat pelapor meninggalkan rumah untuk keluar kota. Kunci rumah dititipkan ke saudaranya. “Kebetulan saudaranya sempat tinggal serumah dengan AB. Pada saat saudaranya berangkat kerja, tersangka mengambil kunci yang dititipkan dan keluar masuk mengambil barang satu persatu,” bebernya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X