Antar Teman Mau Ena...Ena...di Hotel, Pria Ini Curi HP Pemabuk

- Kamis, 14 Juli 2022 | 21:15 WIB
DIGIRING: Tersangka AS (orange) yang diamankan karena terjerat kasus pencurian kini sudah ditahan di Rutan Mako Polres Tarakan, Rabu (13/7).
DIGIRING: Tersangka AS (orange) yang diamankan karena terjerat kasus pencurian kini sudah ditahan di Rutan Mako Polres Tarakan, Rabu (13/7).

TARAKAN - Berniat mengantarkan rekan kerjanya untuk kencan dengan seorang wanita, di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, pria berinisial AS malah melakukan pencurian dua unit handphone.

Korban berinisial IR, yang dalam pengaruh minuman beralkohol tidak sadar handphonenya telah diambil AS. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Iptu Sri Djayanthi mengatakan, tersangka awalnya datang ke hotel usai janjian dengan wanita diaplikasi Michat, sekitar pukul 05.00 Wita, pada 6 Juli lalu.

Saat tersangka mengetuk pintu hotel bernomor 202, wanita tak kunjung keluar. “Saat AS mengetuk pintu, malah pintu tidak terkunci. Pintunya terbuka, ada dua orang pria di dalam kamar. Nah AS masuk dan melihat ada handphone yang sedang di cas di sekitar korban. Jadi dua handphone itu dibawanya,” jelasnya, Rabu (13/7).

Pengakuan tersangka, sebelumnya pernah berkomunikasi dengan seorang wanita via aplikasi Michat dan bertemu di kamar lantai 2 hotel tersebut. Berhasil pertemuan pertama, ternyata rekannya menginginkan wanita tersebut. Makanya setibanya di hotel, AS yang menghampiri kamar wanita dan rekannya menunggu di luar hotel.

Kali kedua ini, AS kembali mendatangi kamar hotel dengan nomor yang sama. Ternyata bukan wanita yang janjian di dalam kamar. Melainkan dua pria yang diduga tengah tertidur. “Pas turun, habis ambil dua handphone itu temannya tanya, adakah ceweknya. Dijawab AS, masih ada tamunya. Padahal dia sudah mencuri handphone,” ungkapnya.

Korban baru menyadari dua handphone miliknya hilang saat bangun tidur dan langsung melaporkan kehilangan di Polsek Tarakan Barat. Pengembangan kasusnya kemudian dibantu Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan. Akhirnya AS diamankan saat sedang di kamar kos, di Jalan Gajah Mada, RT 15 Kelurahan Karang Rejo, sekira pukul 16.30 Wita, Senin lalu (11/7).

“Korban lapor pertama ke Polsek Tarakan Barat, kami kembangkan ternyata pelakunya AS. Di hotel itu memang tidak ada CCTV. Kami dapatkan informasinya AS ini kerja di perusahaan ikan di Perikanan,” bebernya.

Satu unit handphone sudah sempat digadai tersangka kepada temannya. Dengan harga Rp 200 ribu pada 7 Juli lalu. Namun sore harinya, AS datang lagi dan minta tambah Rp 300 ribu untuk dijual. AS beralasan handphone yang digadai tersebut dibelikan orangtuanya. Sedangkan satu unit handphone lainnya, digunakan AS sendiri.

“AS ini warga Samarinda. Di Tarakan tinggal sama pamannya, sudah sekitar setahun. Tersangka kerja di kapal yang dibelikan pamannya,” imbuhnya.

AS kini disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kerugian korban ditaksir Rp 4.399.000 untuk dua unit handphone yang diambil tersangka. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X