Di Tarakan, Calon Siswa Baru dari Saksi Yehuwa Dibuatkan Surat Pernyataan

- Jumat, 15 Juli 2022 | 17:22 WIB
Budiono.(SEPTIAN ASMADI/HRK)
Budiono.(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mewajibkan surat pernyataan bagi calon siswa baru dengan agama selain dari 6 agama yang diakui di Indonesia. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, ada satu peserta yang menandatangani surat perjanjian antara orangtua siswa dan pihak sekolah.

"Anak harus bersedia mentaati peraturan sekolah. Terutama pelajaran yang ada, sesuai dengan keyakinan agamanya. Sekolah meminta surat pernyataan dari orangtua dengan tanda tangan diatas materai," kata Kepala Disdikbud Kota Tarakan, Budiono, Kamis (14/7).

Surat perjanjian ini diberlakukan mulai tahun ajaran 2022/2023 setelah sebelumnya ada permasalahan peserta didik yang menganut Keyakinan Saksi Yehuwa. Permasalahan bahkan saat ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan perjanjian tersebut, sekaligus mengantisipasi masalah serupa terjadi di sekolah. Jadi, jika ada calon siswa yang agamanya tidak termasuk dalam 6 agama yang diakui Indonesia, maka diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. "Sudah kami bicarakan dengan baik dari pihak sekolah maupun orangtuanya. Dibuatlah surat perjanjian. Bersedia mengikuti pelajaran dari salah satu agama di 6 yang diakui itu," ungkapnya.

Ia menyebut, ada 3 siswa yang sebelumnya bermasalah berkaitan Keyakinan Saksi Yehuwa. Saat ini, satu siswa sudah duduk di bangku kelas 1 SMP, kemudian SD kelas 5 dan kelas 6.

"Dari sisi hukum mau banding dan sekarang ada yang sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK) dipersilahkan. Tapi kami mendekati secara kekeluargaan, seperti yang kelas 1 SMP kemarin kami bantu di Paket A supaya bisa lulus SD jadi bisa masuk SMP. Selanjutnya untuk nilai agamanya kami serahkan kepada komunitas mereka (Saksi Yehuwa)," tegasnya.

Pihak sekolah memberikan waktu kepada komunitas Saksi Yehuwa ini untuk memberikan pelajaran agamanya di sekolah. Sehingga tetap terpantau selama kegiatan pelajaran. Sedangkan terkait anak-anak ini tidak mengikuti kegiatan upacara dan hormat bendera juga sudah diberikan pengertian kepada anak maupun orangtua siswa.

"Kami lakukan pendekatan baik-baik. Sifatnya kan masih anak-anak juga, biasa bermain. Jadi, masih bisa kami arahkan. Tapi kalau untuk siswa baru sudah kami wajibkan surat perjanjian itu, supaya tidak ada masalah serupa," pungkasnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X