MANAGED BY:
SELASA
28 MARET
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

PARLEMENTARIA

Senin, 18 Juli 2022 20:43
Jadi Payung Hukum Bagi Pemda

Adanya Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat

BUDAYA ADAT: Budaya yang dimiliki di Kaltara sebagai upaya pemberdayaan masyarakat adat yang tertuang dalam perda.

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara telah melaksanakan sosialiasi berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat. 

Substansi dari sosialisasi perda tersebut, agar masyarakat mengetahui secara luas dan sudah dibuat oleh pemerintah. Perda ini merupakan representasi kebijakan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam bentuk tertulis. 

“Ini menjadi payung hukum pemda dalam membangun daerahnya,” terang Anggota DPRD Kaltara Ihin Surang, belum lama ini. 

Bahkan, pemerintah daerah telah menerbitkan payung hukum terkait pemberdayaan masyarakat adat. Regulasi ini, menurut Ihin, sangat relevan terhadap kondisi demografi masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan Kaltara. Termasuk bagi mereka yang telah bermukim secara turun-menurun dari leluhur terdahulu.

“Sudah bijak untuk berpikir soal pemberdayaan masyarakat adat melalui perda ini. Kita akan terus berupaya, agar perda ini bisa tersampaikan ke semua masyarakat,” harapnya. 

Sejumlah substansi perda telah disampaikan, agar bisa dipahami masyarakat. Sehingga dapat mengetahui yang menjadi hak dan kewajiban kelompok masyarakat adat. Masyarakat adat diminta, untuk turut mengawal dan berkontribusi sesuai substansi dari perda tersebut. 

“Kita berharap agar masyarakat mengawal perda ini, dan harus berkontribusi bagi masyarakat lainnya. Karena di perda ini ada 9 item yang harus dijalankan, soal pemberdayaan masyarakat adat,” tuturnya. 

Masyarakat adat bisa memelihara budaya dan mematuhi yang menjadi aturan adat. Sehingga kehidupan dapat tetap tertata dengan baik. Nilai-nilai luhur dari adat itu harus dapat dilestarikan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat adat secara berkelanjutan. Sehingga mereka dapat diberdayakan dan semakin mandiri,” pungkasnya. (adv/fai/uno) 


BACA JUGA

Selasa, 28 Maret 2023 07:28

DPRD Bentuk Pansus

TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara…

Kamis, 23 Maret 2023 18:34

Warga di 2 Desa Keluhkan Air Bersih

TANJUNG SELOR - Permasalahan pemanfaatan air bersih hingga kini masih…

Jumat, 17 Maret 2023 00:12

Dukung Upaya Penurunan Stunting

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan mendukung…

Kamis, 16 Maret 2023 14:54

Pembangunan Gedung DPRD Kaltara, Kontraktor Pastikan Selesai Tepat Waktu

TANJUNG SELOR - Usai dikunjungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan…

Kamis, 02 Maret 2023 14:34

3 Desa di Kecamatan Peso Masih Susah Listrik dan Jaringan Komunikasi

TANJUNG SELOR – Tiga desa di Kecamatan Peso hingga saat…

Rabu, 15 Februari 2023 00:48

Empat Raperda Disetujui

TANJUNG SELOR - Ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang…

Sabtu, 11 Februari 2023 00:07

Minta Pemprov Kaltara Fokus RPJMD

TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara meminta…

Rabu, 01 Februari 2023 19:10

Pembangunan Gedung DPRD Kaltara, Target Rampung Oktober 2023

TANJUNG SELOR - Progres pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Selasa, 06 Desember 2022 00:57

Beri Solusi Atasi Antrean Truk di SPBU

PERMASALAHAN antrean panjang truk terjadi di SPBU Mulawarman dan Gunung…

Selasa, 18 Oktober 2022 13:20

Pengerjaan Gedung DPRD Kaltara Dibagi Dua

TANJUNG SELOR - Progres pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers