Jadi Payung Hukum Bagi Pemda

- Senin, 18 Juli 2022 | 20:43 WIB
BUDAYA ADAT: Budaya yang dimiliki di Kaltara sebagai upaya pemberdayaan masyarakat adat yang tertuang dalam perda.
BUDAYA ADAT: Budaya yang dimiliki di Kaltara sebagai upaya pemberdayaan masyarakat adat yang tertuang dalam perda.

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara telah melaksanakan sosialiasi berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat. 

Substansi dari sosialisasi perda tersebut, agar masyarakat mengetahui secara luas dan sudah dibuat oleh pemerintah. Perda ini merupakan representasi kebijakan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam bentuk tertulis. 

“Ini menjadi payung hukum pemda dalam membangun daerahnya,” terang Anggota DPRD Kaltara Ihin Surang, belum lama ini. 

Bahkan, pemerintah daerah telah menerbitkan payung hukum terkait pemberdayaan masyarakat adat. Regulasi ini, menurut Ihin, sangat relevan terhadap kondisi demografi masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan Kaltara. Termasuk bagi mereka yang telah bermukim secara turun-menurun dari leluhur terdahulu.

“Sudah bijak untuk berpikir soal pemberdayaan masyarakat adat melalui perda ini. Kita akan terus berupaya, agar perda ini bisa tersampaikan ke semua masyarakat,” harapnya. 

Sejumlah substansi perda telah disampaikan, agar bisa dipahami masyarakat. Sehingga dapat mengetahui yang menjadi hak dan kewajiban kelompok masyarakat adat. Masyarakat adat diminta, untuk turut mengawal dan berkontribusi sesuai substansi dari perda tersebut. 

“Kita berharap agar masyarakat mengawal perda ini, dan harus berkontribusi bagi masyarakat lainnya. Karena di perda ini ada 9 item yang harus dijalankan, soal pemberdayaan masyarakat adat,” tuturnya. 

Masyarakat adat bisa memelihara budaya dan mematuhi yang menjadi aturan adat. Sehingga kehidupan dapat tetap tertata dengan baik. Nilai-nilai luhur dari adat itu harus dapat dilestarikan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat adat secara berkelanjutan. Sehingga mereka dapat diberdayakan dan semakin mandiri,” pungkasnya. (adv/fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X