TARAKAN–Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan setelah jumlah kasus harian Covid-19 di beberapa kota mengalami peningkatan. Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 70/2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19, mulai diberlakukan sejak 17 Juli lalu.
Plt Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan Cepy Triono mengatakan, SE itu untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
"Diperketat kembali untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Sekaligus pemantauan dan pengendalian maupun evaluasi," ujarnya, Senin (18/7).
Ada sejumlah aturan yang diberlakukan lagi dalam SE terbaru itu. Salah satunya mewajibkan penumpang menggunakan masker selama berada di dalam ruangan atau di kerumunan maupun di pesawat selama penerbangan. Kemudian diwajibkan menjaga jarak hingga 1,5 meter dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun rapid test antigen. Sedangkan untuk PPDN yang sudah mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR diambil dalam kurun 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib memperlihatkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, juga wajib PCR kurun waktu 3x24 jam. "Harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.
Bagi PPDN berusia 6–17 tahun, juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes antigen. Sedangkan untuk PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.
"Kalau untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal terdepan dan terluar, sesuai dengan kondisi masing-masing dikecualikan dari syarat vaksinasi," jelasnya.
Mesti memperketat aturan syarat perjalanan, terkait kapasitas angkut pesawat udara tetap diizinkan hingga 100 persen. Termasuk untuk operasional bandar udara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing. "Wajib melayani operasional dengan kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau technical landing," tutupnya. (kpg/sas/dra/k8)