Sudah Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Oknum Polisi Ini Kembali Jadi Tersangka Kasus Lain

- Rabu, 20 Juli 2022 | 21:50 WIB
TERLIBAT PERKARA: Oknum polisi Briptu HSB (oranye) kembali ditetapkan sebagai tersangka perkara ilegal trading dan TPPU.
TERLIBAT PERKARA: Oknum polisi Briptu HSB (oranye) kembali ditetapkan sebagai tersangka perkara ilegal trading dan TPPU.

TANJUNG SELOR – Oknum polisi berpangkat Briptu, yakni Hasbudi (HSB ), sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pun kembali menetapkan HSB sebagai tersangka, untuk kasus ilegal trading atau perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut hasil pengembangan kasus ilegal trading, yang didalangi HSB, terhadap temuan 17 kontainer di Tarakan. 

Hasil gelar perkara tim penyidik yang dilakukan pada Kamis (14/7) lalu dan keterangan para saksi ahli maupun barang bukti yang telah disesuaikan. “Berdasarkan alat bukti yang cukup dari perkara ilegal trading dan TPPU. Kita tetapkan dua orang menjadi tersangka, yaitu HSB dan yang berinisial A,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan (19/7). 

Menurut Hendy, penetapan HSB sebagai tersangka karena berperan dalam kasus ilegal trading dan TPPU. HSB sebagai mind control atau pengendali utama ilegal trading tersebut. Sementara tersangka A sebagai pihak yang membantu HSB. Untuk melakukan pengelolaan keuangan maupun manajemen dari usaha ilegal yang dijalankan HSB. 

Dari perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan sebelumnya. Termasuk pencarian aset-aset HSB serta pihak lain, yang diduga terafiliasi dari hasil perkara tersebut.

Dikatakan Hendy, untuk penetapan tersangka HSB ini, tidak akan terkendala dari perkara ilegal mining. Dari penyidikan yang sudah dilakukan hanya menetapkan tersangka HSB untuk perkara ilegal trading. Tersangka HSB tetap akan menjalani persidangan untuk perkara ilegal mining. 

“Ketika kita ingin lakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka HSB untuk perkara ilegal trading. Kita akan melakukan koordinasi, agar HSB dapat dipanggil lagi untuk pemeriksaan sebagai tersangka dari perkara ilegal trading,” tuturnya. 

Untuk tersangka A, merupakan rekan dari HSB. Namun, saat ini masih dilakukan pengejaran karena sejak awal dilakukan penangkapan terhadap HSB pada 4 Mei 2022. Tersangka A diduga melarikan diri ke tempat yang masih dilacak keberadaannya oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. 

Berkaitan perkara TPPU, untuk aliran dana yang telah diberikan HSB. Pihaknya, akan mengusut perkara ini dan tentunya melalui pembuktian bukan pengakuan. Bahkan, pihaknya sudah mendapatkan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sangat membantu. 

“Hal itu untuk melakukan penelusuran aset maupun aliran dana. Nanti kita juga akan dalami terkait catatan, aliran dana ke pihak-pihak siapapun,” tegas Hendy. 

Untuk besaran nominal seluruh aset milik HSB, balum bisa ditafsirkan. Akan tetapi, untuk benda bergerak seperti kendaraan roda empat 3 unit sudah diamankan dan 12 unit speedboat. Terkait rumah milik HSB, masih dalam proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak pertanahan. Termasuk adanya dugaan aset yang berada di luar Kalimantan Utara (Kaltara) pun masih didalami. Berdasarkan transaksi yang sudah dilakukan tersangka HSB. 

“Dalam perkara ilegal trading ini, HSB berperan sebagai transporter dan pemilik barang. Di mana barang itu berasal dari luar negeri dan diedarkan di Kaltara,” ungkapnya. 

Tersangka HSB dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tertuang dalam Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (uno2)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X