Di Tarakan, Napi Kasus Pencurian Dominasi Program Asimilasi

- Kamis, 21 Juli 2022 | 14:11 WIB
BERI ARAHAN. Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin memberikan arahan kepada narapidana yang akan bebas untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, Rabu (20/7).(SEPTIAN ASMADI/HRK)
BERI ARAHAN. Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin memberikan arahan kepada narapidana yang akan bebas untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, Rabu (20/7).(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Semester kedua, mulai awal Juli ini sudah sebanyak 30 orang mendapatkan asimiliasi atau  proses pembinaan warga binaan yang dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Sementara 23 warga binaan yang mendapat asimilasi, Rabu (20/7).

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin mengatakan, bagi narapidana yang memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratifnya. Aturan asimilasi sendiri, berubah dari awalnya mulai dari 1 Januari hingga Juni diperpanjang dari 1 Juli hingga 31 Desember.

"Persyaratannya sama, berkelakuan baik, tidak ada perkara lain, bukan residivis, tidak teregister F (catatan kelakuan buruk). Kalau sudah keluar, melakukan kesalahan lagi menjadi ranahnya Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jadi, Bapas akan memantau selama diluar Lapas," jelasnya.

Jika ada narapidana yang keluar asimilasi, kemudian mengulangi kembali perbuatannya maka menjadi kewenangan Bapas Tarakan untuk pelaksanaan hukuman selanjutnya. Setiap warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi juga ditegaskan tentang aturan yang tidak boleh dilanggar dan ada aturan yang harus dipenuhi selama di luar Lapas.

Namun, pihaknya memaksimalkan sebanyak mungkin terpenuhi sesuai waktu yang diberikan. Dari segi waktu terpenuhi dan syarat juga terpenuhi. Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Tarakan 1.476. Jumlah tersebut sudah dikurangi narapidana yang mendapat asimilasi.

"Terbanyak yang mendapatkan asimilasi, narapidana kasus pencurian. Sebenarnya kami target sebanyak mungkin sampai waktu asimilasi Desember tahun ini. Selama persyaratan terpenuhi, substantif dan administratifnya akan kami usulkan," ungkapnya,

Ia mengantisipasi jika ternyata ada narapidana yang berhak, tetapi tidak mendapatkan haknya untuk asimilasi. Pihaknya juga sudah memerintahkan bagian pembinaan untuk memaksimalkan untuk mendapatkan asimilasi dan integrasi.

Usulan juga, Arimin mengungkapkan sangat banyak ada 3 orang lagi yang diusulkan kemarin (20/7) dan 7 orang sebelumnya. Jadi, setiap narapidana yang sudah memenuhi persyaratan segera diusulkan agar tidak terlewatkan waktunya.

"Jauh hari sebelumnya kami sudah sampaikan hak dan kewajiban warga binaan. Jadi, jangan sampai tidak tahu apa hak dan apa saja kewajibannya. Tentu hak bisa diperoleh kalau kewajiban sudah terpenuhi," pungkasnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X