Barang Bukti 78 Perkara Dimusnahkan

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 21:04 WIB
HASIL KEJAHATAN: Barang bukti berupa pakaian dan barang berbahan karet dimusnahkan setelah 78 perkara kejahatan dinyatakan inkracht, Jumat (22/7).
HASIL KEJAHATAN: Barang bukti berupa pakaian dan barang berbahan karet dimusnahkan setelah 78 perkara kejahatan dinyatakan inkracht, Jumat (22/7).

TARAKAN - Barang bukti 78 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum, tetap sejak April-Juli 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Jumat (22/7). 

Dari jumlah barang bukti tersebut, terdiri dari 68 perkara narkotika jenis sabu dan ganja serta 10 perkara penganiayaan. Pemusnahan barang bukti kali ini, dilakukan dengan cara dibakar untuk barang yang tidak meledak. Sedangkan untuk handphone atau barang elektronik, dimusnahkan dengan cara di martil. Pemusnahan narkotika dilarutkan ke dalam air.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan, dalam putusan Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya, melalui terdakwa secara otomatis akan dikembalikan. 

“Tidak kami tunda dan langsung kembalikan. Berdasarkan putusan yang sudah inkracht, langsung datang ambil pemiliknya. Pengembalian kepada yang berhak,” jelasnya. 

Selain itu, Kejaksaan juga dapat mengembalikan langsung jika terdapat alamat dan identitas yang jelas. Dengan nomor handphone yang bisa dihubungi. Pengembalian barang bukti juga gratis, tanpa dipungut biaya. Ada tim dari Seksi Barang Bukti Kejari Tarakan yang melakukan proses pengembalian. 

Terdapat pula  beberapa barang bukti yang dilelang di tahun ini. Namun belum dilaksanakan, karena masih berproses sehingga membutuhkan waktu. 

“Kami kan tidak punya lelang. Sebelumnya proses barang bukti yang lelang ini dengan cara manual. Sekarang ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku apraisal negara. Disampaikan melalui website dan semua orang boleh ikut karena itu secara online. Terbuka juga di media massa, tapi pelaksanaannya di KPKNL,” bebernya. 

Barang bukti yang dilelang seperti kendaraan roda dua, roda empat, speedboat, dan kayu. Sementara ini barang bukti tersebut beberapa berada di Kejari Tarakan dan sebagian di tempat penitipan. Tahun lalu, ada pelelangan melalui KPKNL. Sehingga hasil lelang secara otomatis masuk ke kas negara. 

“Tahun lalu malah Kejari Tarakan Satuan Kerja (Satker) terbaik. Dengan jumlah lelang terbanyak. Sekitaran Rp 400 juta,” sebutnya. (sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X