Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara Terkuak

- Senin, 25 Juli 2022 | 21:16 WIB
DILAPORKAN KE POLDA KALTARA: Muklis Ramlan (tengah) selaku Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP Kaltara mendampingi pelapor terkait adanya dugaan jual beli jabatan.
DILAPORKAN KE POLDA KALTARA: Muklis Ramlan (tengah) selaku Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP Kaltara mendampingi pelapor terkait adanya dugaan jual beli jabatan.

TANJUNG SELOR – Adanya dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terungkap. 

Oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara dilaporkan beserta oknum lainnya, yang membantu transaksional atau jual beli jabatan. Diketahui jabatan eselon III dan IV diperjualbelikan oleh oknum ASN, yang memiliki kewenangan dalam mutasi maupun promosi jabatan.

Terbongkarnya jual beli jabatan tersebut, berawal dari salah satu tim hukum Gubernur Kaltara yang namanya dicatut. Sulaiman yang namanya dicatut, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari rekannya yang sebelumnya dihubungi orang yang mengatasnamakan dirinya. 

Mengetahui namanya dicatut dan mendapatkan informasi serta bukti, adanya pencatutan nama Gubernur juga. Maka, ia langsung mengambil tindakan untuk melaporkan hal tersebut.

“Saya melaporkan, karena awalnya di telepon dan ditanya. Apakah menerima uang atau tidak. Saya langsung cari tahu. Berjalannya waktu, diinfokan ada yang mencatut nama saya. Nama saya dicatut dalam WhatsApp itu dan tertulis nama lengkap serta rekam Ketua saya,” ungkapnya, Minggu (24/7).

Mewakili Sulaiman, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Muklis Ramlan menjelaskan, pihaknya mengambil langkah untuk melaporkan ke Polda Kaltara. Baik itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Ditreskrimsus dan Ditreskrimum yang akan memeriksa hal ini. Bahkan, Polda Kaltara sudah menerima laporan itu. Kami tegaskan, tidak benar ada perintah Gubernur. Ini pidana dan mereka harus bertanggungjawab,” tegasnya. 

Setelah resmi dilaporkan seluruh oknum tersebut, sudah disampaikan akan memanggil semua pihak. Terkait lelang jabatan yang pelantikannya dilaksanakan pada 6 Juli lalu. 

Oknum tersebut diketahui merupakan pejabat di BKD Kaltara. Kemudian  ada juga yang merupakan relawan atau timses dari Gubernur Kaltara. Terakhir diketahui ada juga Pegawai Tidak Tetap (PTT). Di mana praktek jual beli jabatan itu dilakukan secara terstruktur. 

Ada oknum di BKD yang menjadi otak dari jual beli jabatan. Kemudian, diketahui jika di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditempatkan orang-orang yang menjadi negosiator dan yang mengambil dana suap tersebut.

“Jadi oknum ini, menaruh orang di seluruh OPD untuk menjanjikan jabatan. Baik promosi atau mutasi dengan jaminan dana. Oknum yang menjadi otaknya ini berinisial Y. Sudah kita laporkan bersama tiga orang lainnya ke Polda Kaltara,” terangnya. 

Dari ratusan orang yang dilantik pada 6 Juli lalu, sementara diketahui ada sekitar 50 orang yang mengeluarkan sejumlah dana untuk mendapatkan jabatan tersebut. Jika melihat fakta hukumnya, yang menerima maupun memberi suap dikenakan pidana. 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dua jenis penyuapan. Pasif dan masif, di mana hal itu akan dibuktikan dalam pemeriksaan di Polda Kaltara. Fakta lainnya yang didapati, selain yang berinisial Y merupakan oknum BKD Kaltara. Ada juga oknum di Badan Pendapat Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial (Dinsos). 

“Setiap OPD ada semua orangnya. Ada yang menjadi negosiator, yang menerima setoran uang dan yang mengantar uang dari pejabat ke oknum ASN ini. Dilakukan terstruktur. Jabatan tertinggi yang ditawarkan sekretaris dinas. Nominalnya yang terdeteksi 50 juta per jabatan. Ada yang sudah menyetor Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Bahkan ada yang sudah setor penuh, namun tidak mendapatkan jabatan yang dibeli,” bebernya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X