Penjagaan Perbatasan Nunukan-Malaysia Makin Ketat

- Selasa, 26 Juli 2022 | 11:17 WIB
JADI ATENSI: Wilayah perbatasan Nunukan dan Malaysia, rawan ditemukan kasus lintasan narkotika, pasar gelap, dan perdagangan orang.
JADI ATENSI: Wilayah perbatasan Nunukan dan Malaysia, rawan ditemukan kasus lintasan narkotika, pasar gelap, dan perdagangan orang.

TANJUNG SELOR–Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bakal intens mengawasi perbatasan Indonesia-Malaysia. Pasalnya, daerah tersebut rawan ditemukan kasus seperti illegal trading (pasar gelap), perdagangan orang, sampai peredaran narkotika.

"Yang dipantau kemarin sudah marking, yaitu wilayah Sebatik. Kami juga terus berkoordinasi dengan polsek setempat," ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirkrimsus AKBP Hendy F Kurniawan. Seperti penangkapan kasus narkotika yang melibatkan tiga pelaku, dengan barang bukti 47 kilogram sabu-sabu. Aparat kepolisian menggunakan jejak digital yang sebelumnya sudah terlacak. Satu di antara tiga tersangka peredaran narkotika itu berdomisili di Tarakan, Kaltara. Pengembangan kasusnya terus dimaksimalkan, dengan pertimbangan adanya tambahan tersangka baru.

"Mengenai pelaku yang domisili di Tarakan masih dikembangkan kasusnya. Karena mekanisme yang mereka lakukan sifatnya rantai terputus," ujarnya.

Termasuk kemungkinan lain jika ada indikasi keterlibatan anggota dari lembaga permasyarakatan (lapas). Pengembangan kasus narkotika tersebut dengan melibatkan tim gabungan, polres, serta polsek jajaran. Contoh kasus di Nunukan. Oknum yang nekat mengedarkan narkotika kerap menjadikan pelabuhan tradisional sebagai lintasan pengiriman barang terlarang.

Semestinya, jalur itu digunakan sebagai lintasan untuk mengirimkan barang sembako oleh masyarakat. Mengingat kondisi geografis di Kaltara, utamanya di Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia, kebutuhan sembako belum bisa ditopang dari wilayah produsen. Sehingga, masyarakat setempat menjadikan pelabuhan tradisional untuk mengirim barang kebutuhan pokok dari Tawau, Malaysia, begitu juga sebaliknya. Demi mencukupi kebutuhan dari segi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Aktivitas perdagangan tersebut sudah menjadi kearifan lokal. Jajaran kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum soal itu. Karena lebih melihat pada kearifan lokalnya. “Mengingat aktivitas itu untuk kebutuhan warga dalam memenuhi kebutuhan pokok,” kuncinya. (kpg/mts/dra/k16)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X