11 Saksi Dalam Persidangan Oknum Polisi Itu Rencananya Dihadirkan

- Selasa, 26 Juli 2022 | 11:25 WIB
Polisi saat beber kasus Hasbudi.
Polisi saat beber kasus Hasbudi.

TANJUNG SELOR – Sidang kasus dugaan pertambangan tanpa izin, alias ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan dengan pelaku Hasbudi (HSB), bakal dilaksanakan pada minggu ini. Berkas perkara HSB, sudah di limpahkan dari Kejaksaan Negeri Bulungan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. HSB merupakan oknum Polairut yang bertugas di wilayah Kaltara, dia bahkan ada yang menyebutnya  polisi tajir.

Limpahan berkas perkara itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan, kepada sejumlah awak media baru-baru ini.Dikatakan, penyerahan berkas perkara itu sudah dilakukan pada 19 Juli lalu. "Selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan, sampai saat ini kita belum terima jadwal persidangannya, " Ungkap dia, Baru-baru ini.

Sebelum jadwal persidangan belum turun, pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh. Biasanya pelaksanaan sidang digelar dua hingga tiga bulan ke depan. Untuk tahap awal, pembacaan dakwaan. Kemudian, ada eksepsi (penolakan) dari penasehat hukum terdakwa.

Dari situ, akan ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Kemudian akan ada putusan sela  yang diambil atau dijatuhkan oleh majelis hakim. Apakah perkara dilanjutkan untuk membuktikan atau dikembalikan ke JPU.

Jika berlanjut, ke pembuktian. Maka agenda sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Kemudian, terdakwa bisa mengajukan saksi yang meringankan.

Ketika itu selesai, baru dilanjutkan dengan pembacan tuntutan. Jadi, isi tuntutan itu merupakan kesimpulan dari hasil dan fakta persidangan. "Ketika tuntutan sudah dibacakan, selanjutnya terdakwa biasanya mengajukan pledoi atau pembelaan," Sebutnya.

Selesai itu, akan  ada pembacan putusan hakim. JPU maupun terdakwa, masih memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum. Dilihat dari tahapan tersebut, maka proses persidangan akan memakan waktu lebih dari satu bulan.Adapun,para saksi yang rencana dihadirkan mengikuti sesuai dengan isi berkas perkara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae menuturkan hal serupa, dia katakan JPU Kejari  Bulungan telah melimpahkan berkas perkara HSB ke PN. Saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan. Adanya pelimpahan itu, maka penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan majelis hakim. Nantinya, JPU akan menghadirkan 11 orang saksi dalam persidangan ini. Dan itu sesuai dengan berkas perkara dan fakta persidangan. "Kalau di fakta persidangan perlu ada penambahan saksi. Iya, kita tambahkan," Tukasnya.

Dia meneruskan,untuk tersangka dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan  UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution saat dikonfirmasi mengatakan, sidang pertama HSB dijadwalkan pada Kamis, 28 Juli 2022 mendatang.

Dia membeberkan gambaran umum, tahapannya tapi sepenuhnya itu akan dilihat saat persidangan. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Penuntut Umum (PU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas. Terdakwa, ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan. "Kemudian terdakwa ditanya pula, apakah dalam keadaan sehat, " Ujarnya.

Selanjutnya,terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum. Kemudian diilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Atas pembacaan surat dakwaan tadi, terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak. "Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda," Tandasnya.(mts)


 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X