Tiga Pejabat Akui Merasa Kaget Terjadinya Dugaan Jual Beli Jabatan

- Selasa, 26 Juli 2022 | 17:05 WIB
JADI POLEMIK: Pelantikan Eselon III dan IV pada 6 Juli lalu berpolemik dikarenakan adanya praktek jual beli jabatan.
JADI POLEMIK: Pelantikan Eselon III dan IV pada 6 Juli lalu berpolemik dikarenakan adanya praktek jual beli jabatan.

TANJUNG SELOR - Terbongkarnya jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), tidak diketahui sejumlah pejabat yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian.

Seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara dan Inspektorat Kaltara, yang berwenang memeriksa ASN di Pemprov Kaltara. Bahkan, pria berinisial Y yang disebutkan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara sebagai pihak yang diduga lakukan jual beli jabatan, masih berstatus sebagai Pelaksana Harian (Plh) di lingkup Pemprov Kaltara.

Kepala BKD Kaltara Burhanuddin saat dikonfirmasi mengaku, sama sekali tidak mengetahui adanya praktek jual beli jabatan itu. Apalagi, dirinya sejak Juni lalu mengikuti Diklat Kepemimpinan atau yang biasa disebut PIM. Ia dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala BKD Kaltara. Sehingga tugasnya dilimpahkan ke pejabat satu tingkat di bawahnya.

“Jadi saya dibebaskan dari tugas. Saya tak mengetahui terkait hal itu. Ada Plh yang ditunjuk. Tiga calon Plh dan dikarenakan dua orang bergeser. Sehingga Plh dari internal. Saya sama sekali tak mengetahui ada yang bermain dan jual beli jabatan,” ungkapnya, Senin (25/7).

Ia juga mengaku, selama ini belum ada hal serupa terjadi di Pemprov Kaltara. Sebab selama ini, mutasi atau pengisian jabatan dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sejauh ini, arahan Gubernur melaksanakan sesuai ketentuan, serta dengan aturan perundang-undangan.

“Karena tidak pernah terjadi selama ini, saya kaget. Saya tidak bisa mengintervensi apapun. Memang saya sedang tidak mengurus terkait pelantikan pejabat eselon III dan IV pada 6 Juli lalu itu. Apalagi saya fokus pada PIM ini,” terangnya.

Jika terbukti ada yang melakukan praktek jual beli jabatan, BKD Kaltara akan membahasnya dengan pimpinan. Serta mematuhi jalannya aturan dan mengikuti proses yang berlaku.

“Jika memang dihadapkan dengan persoalan itu. Apalagi masih terduga juga.  Untuk hasil mutasi 6 Juli 2022, nanti akan melihat aturan dan akan dirapatkan oleh tim. Apakah dilakukan perombakan kembali, untuk pejabat eselon III dan IV atau ada hal lainnya. Itu akan kita bahas,” bebernya.

Di lain pihak, Kepala Inspektorat Kaltara Yuniar Aspiati juga mengakui belum tahu dengan jelas perihal jual beli jabatan itu. Sejauh ini belum ada instruksi dari Gubernur Kaltara. Informasinya baru melalui TGUPP.

“Kebetulan saya sedang di Tarakan. Ada aduan ke Polda Kaltara, sementara ke kami belum ada,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan persoalan itu akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan mempelajari dulu informasi tersebut. 

“Kita akan rapatkan di internal OPD terkait. Terutama dari yang di laporkan itu.  Nanti kita undang BKD, Inspektorat dan OPD terkait,” ungkapnya.

Pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu serta membahas yang sebenarnya terjadi. Sebab menurutnya, sejauh ini belum secara resmi disampaikan ke Pemprov Kaltara. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X