Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik

- Selasa, 26 Juli 2022 | 17:10 WIB
HASILKAN KESEPAKATAN: Sidang sengketa informasi antara Kades Bebanas Jamri dengan BPN Nunukan di Komisi Informasi.
HASILKAN KESEPAKATAN: Sidang sengketa informasi antara Kades Bebanas Jamri dengan BPN Nunukan di Komisi Informasi.

NUNUKAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, diperkarakan ke Peradilan Komisi Informasi (KI) oleh Kepala Desa (Kades) Bebanas Jamri, yang berada di Kecamatan Sebuku.

Sidang perdana sengketa informasi publik antar keduanya, dimulai pada 22 Juli lalu. Objek sengketa yang diperkarakan, berupa dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karang Juang Hijau Lestari dan PT Bulungan Hijau Perkasa. Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Sebetulnya yang menjadi penyebab persoalan ini menjadi sengketa di Komisi Informasi . Dikarenakan surat permohonan informasi pemohon tak direspons termohon. Begitupun dengan surat keberatan informasi pemohon, kembali tak respons termohon. Terpaksa pemohon melayangkan permohonan PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) ke KI Kaltara,” terang Kuasa Pemohon, Darwis, Senin (25/7).

Dalam sidang perdana itu, dihadiri termohon dan pemohon, yang masing-masing didampingi kuasanya. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal, mulai dari identitas para pihak ringkasan permohonan.

Pada akhirnya, Majelis Hakim Komisioner menyatakan sengketa informasi ini layak untuk dilanjutkan ke tahap mediasi. Darwis menegaskan, badan publik mempunyai kewajiban merespons dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi. Baik itu pemohon individu maupun pemohon berupa badan hukum

Hal ini dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28F yang kemudian diturunkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka dengan demikian, hak atas informasi merupakan hak konstitusional. Yang menuntut kewajiban negara, dalam hal perkara A Quo yakni Badan Pertanahan Nasional Nunukan untuk memenuhinya.

Proses mediasi, menghasilkan poin kesepakatan, antara pemohon dan termohon. Yang tercatat dalam kesepakatan mediasi Nomor 004/REG-PSI/V/2022.

Isi dari kesepakatan tersebut, pada prinsipnya termohon setuju memberikan informasi yang diminta pemohon. Informasi akan diberikan dalam waktu 14 hari kerja, terhitung 22 Juli-22 Agustus 2022. Kesepakatan terakhir, apabila termohon dalam waktu yang telah disepakati tidak memberikan informasi. Maka mediasi dianggap tidak terpenuhi dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang Ajudikasi.

Darwis mengapresiasi sikap BPN Nunukan atau kuasanya, yang telah menyatakan bersedia memberikan informasi yang diminta warga. Ia berharap, BPN Nunukan selaku badan publik tetap konsisten dengan kesepakatan mediasi. Yakni memberikan informasi dan dokumen yang diminta dalam 14 kerja ke depan. 

“Tentunya hal ini sangat baik sebagai bentuk pelayanan publik, terhadap orang biasa dan juga dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia. Karena hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tuturnya. (*/dzl/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X