Korupsi Dana Pembangunan, Oknum Kepsek Dituntut 5 Tahun Kurungan

- Rabu, 27 Juli 2022 | 09:17 WIB
PERKARA TIPIKOR: Oknum Kepala SDN 052 berinisial HR (tengah) dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
PERKARA TIPIKOR: Oknum Kepala SDN 052 berinisial HR (tengah) dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

TARAKAN–Oknum Kepala SD 052 berinisial HR alias Lilis dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana SD 052 Tarakan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, sebelumnya terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan pertama primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor. "Dalam persidangan JPU menghadirkan 20 saksi, ahli ada empat. Dalam keterangan saksi dibenarkan terdakwa. Keterangan ahli, terdakwa tidak memberikan tanggapan," jelasnya, Selasa (26/7).

Sedangkan dari pemeriksaan terdakwa, mengakui semua dan bersalah melakukan perbuatan tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Tim JPU menuntut terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam dakwaan primer. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan dikurangi lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar tetap ditahan. Denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," tegasnya.

Selain meminta majelis hakim dengan hukuman pidana dan denda, JPU juga meminta majelis hakim memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 462.417.892. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita JPU, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Dalam hal ini harta benda terdakwa yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ditambah pidana penjara tiga bulan," sebutnya.

Sedangkan terkait barang bukti yang disita, semuanya dikembalikan sesuai dengan dari mana barang bukti tersebut disita. "Pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya minta waktu seminggu. Agenda pembelaan pertama Agustus pekan depan," tutupnya. (kpg/sas/dra/k8)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X