Ada Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, Ini Kata Gubernur

- Rabu, 27 Juli 2022 | 09:18 WIB
Zainal Arifin Paliwang
Zainal Arifin Paliwang

Dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara terus ditindaklanjuti.

 

TANJUNG SELOR–Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang saat ditemui di Gedung DPRD Kaltara mengatakan, dia telah mendapatkan laporan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Ada praktik jual-beli di lingkungan Pemprov Kaltara. Bahkan, dia menegaskan menempuh jalur hukum sesuai apa yang telah dilakukan TGUPP.

"Untuk pencatutan nama itu juga jelas melalui proses hukum. Memang banyak yang berfoto dengan saya, mungkin foto itu dijadikan bukti untuk memeras korban," ungkapnya, Selasa (26/7).

Tidak hanya itu, gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara untuk membentuk tim evaluasi dan menyelidiki hal tersebut. Itu juga termasuk tindakan Pemprov Kaltara dalam mencari fakta mengenai adanya jual-beli jabatan tersebut. "Saat melantik kemarin saya sudah mengingatkan untuk tidak ada jual-beli jabatan. Penekanan saya begitu," terangnya. Dia juga menegaskan proses mutasi, pengisian jabatan, dan lainnya, harus melewati sejumlah tahapan. Sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan harus diketahui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kaltara. "Aturan sudah jelas, jadi harus dipatuhi," tegasnya.

Jika ada yang menyerahkan sesuatu, baik berupa uang dan sebagainya kepada orang lain atau pihak ketiga, risiko harus ditanggung. Sebab, sejak awal menjadi gubernur Kaltara, Zainal sudah menegaskan untuk tidak melakukan transaksional di lingkungan Pemprov Kaltara. "Itu risiko mereka, yang jelas saya sudah sampaikan sebelumnya. Seperti yang saya tegaskan, yang memberikan dan menerima pasti akan diproses," tegasnya.

Sementara itu, Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan akan dilakukan rapat dalam waktu dekat. Untuk membahas mutasi yang dilakukan pada 6 Juli lalu. Bahkan, sudah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut. "Sesuai arahan gubernur Kaltara, kami bentuk tim dari Inspektorat, BKD Kaltara, dan stakeholder terkait,” ujarnya. Diungkapkannya, oknum berinisial Y belum juga dipanggil. Bahkan dia tidak mengetahui status Y, apakah sebagai kepala seksi atau kepala bidang. Bahkan, dia tidak tahu eselon yang bersangkutan. "Ada pemanggilan berjenjang. Nanti dilakukan pembahasan lebih lanjut," pungkasnya. (kpg/fai/dra/k8)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X