Pembangunan Gedung Sekretariat Fokus Lantai 3 dan 4, Lima Bulan Harus Selesai

- Rabu, 27 Juli 2022 | 21:33 WIB
MASIH PENGERJAAN: Pembangunan Gedung Sekretariat Pemprov Kaltara untuk lantai 3 dan 4 ditargetkan bisa segera fungsional di akhir tahun ini.
MASIH PENGERJAAN: Pembangunan Gedung Sekretariat Pemprov Kaltara untuk lantai 3 dan 4 ditargetkan bisa segera fungsional di akhir tahun ini.

TANJUNG SELOR - Pembangunan Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih dalam pengerjaan. Namun, tahun ini fokus pembangunan untuk lantai 3 dan 4. Dikarenakan, akhir 2022, gedung tersebut sudah harus fungsional.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara Datu Iman Suramenggala mengatakan, akhir tahun ini sudah bisa fungsional untuk lantai 3 dan 4. Sebelumnya, diusulkan fungsional di lantai 1 dan 2. Tapi, dikarenakan Gubernur Kaltara akan berkantor di sekretariat tersebut, tepatnya di lantai 4. Maka pihaknya fokus penyelesaian untuk lantai 3 dan 4.

“Kita pastikan Gubernur beserta Wakil Gubernur, Sekprov, Asisten termasuk Adpim (Administrasi Pimpinan), BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bisa menempati gedung itu. Nantinya di lantai 4 itu Gubernur, Adpim, Keuangan, BKD dan BKAD. Kemudian lantai 3 diisi Sekprov, Asisten dan biro lainnya,” sebut dia, Selasa (26/7).

Target fungsional sesuai dengan perencanaan dan progres yang ada. Untuk progres saat ini, tahap pengerjaan pengadaan pembatas atau sekat ruangan. “Jadi dalam kurun waktu 5 bulan ini harus selesai. Itu komitmen kita,” tegasnya.

Sementara, untuk lantai 1 dan 2 akan dilanjutkan pada tahun 2023. Akan dibuat jalan untuk menuju lantai 3 dan 4, masuk langsung ke lift. Kemudian, pengerjaan di lantai 1 dan 2 tidak akan terganggu. Sebab ada jalur sendiri yang dibuat.

“Itu nanti yang bekerja di lantai 3 dan 4 tidak terganggu. Begitu juga yang di lantai 1 dan 2, penyelesaian pembangunan juga tidak mengganggu ASN bekerja,” ungkapnya. 

Nantinya, ruangan yang kosong di kantor Gubernur, serta yang berada di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) akan digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini masih menyewa/kontrak bangunan. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X