TANJUNG SELOR - Sidang perdana terdakwa perkara ilegal mining, HSB dilaksanakan hari ini (28/7), sekitar pukul 11.29 Wita, secara daring di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Memasuki tahapan persidangan, diawali dengan pembacaan tata tertib dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Selanjutnya, hakim membuka persidangan.
Majelis Hakim mempertanyakan kondisi terdakwa. "Apakah saudara terdakwa sehat," kata Ketua Majelis Hakim Khoirul Anas saat membuka persidangan.
Terdakwa pun menjawab, tidak sehat dan mengeluhkan sakit maag, dengan alasan keterlambatan diberikan makan.
Selain itu, keluhan terdakwa cukup panjang menyangkut urusan kesehatan.
"Tidak sehat pak, kadang diberikan makan sampai pukul 14.00 Wita," keluhnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, mempertanyakan kepada Penuntut Umum terkait keberadaan dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Dipastikan dokternya ada, sehingga Ketua Majelis meminta kesehatan terdakwa di cek lebih dahulu sebelum persidangan dilanjutkan.
"Sidang untuk sementara kita skors," ujarnya sembari mengetuk palu persidangan. (mts)