Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, Bantah Ada Kecolongan

- Kamis, 28 Juli 2022 | 14:46 WIB
Suriansyah
Suriansyah

Sejak dilaporkannya ke Polda Kaltara terkait dugaan jual beli jabatan di Pemprov Kaltara, belum ada klarifikasi dari inisial Y yang diduga memiliki peran dalam pengisian dan mutasi jabatan Eselon III dan IV.

 

TANJUNG SELOR–Tidak hanya itu, Pemprov Kaltara maupun Polda Kaltara belum melakukan klarifikasi secara detail mengenai dugaan adanya jual beli jabatan. Bahkan, Pemprov Kaltara membantah jika mereka kecolongan dalam pengisian jabatan tersebut.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah membantah bahwa pihaknya kecolongan akibat adanya jual beli jabatan. Dia juga tidak menjelaskan secara detail terkait pengisian jabatan dan mutasi yang dilakukan pada 6 Juli. Lolosnya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara juga tidak diakuinya. Suriansyah tidak ingin berkomentar lebih jauh ketika disebut kecolongan dalam pengisian dan mutasi jabatan, sehingga praktik jual beli jabatan dapat terjadi. "Saya belum bisa komentari soal kecolongan atau tidak. Sebab, masih perlu dibahas, kami pelajari dulu, saya belum sampai ke sana, karena akan dilihat lagi berkasnya," ungkap dia, Rabu (27/7).

Pembahasan yang dilakukan, kata dia, sudah dimulai. Diupayakan pekan ini sudah bisa dibahas hingga tuntas. Bahkan, tim sudah dibentuk dan siap untuk menjadi tim evaluasi dan tim penilai. Baik OPD terkait hingga yang bersangkutan juga akan dipanggil dan dimintai keterangan. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang juga akan turun langsung meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. "Ya nanti dilihat mekanismenya. Kalau kami minta laporan terutama dari kepala BKD. Apalagi tim sekretariatnya di BKD, nanti dilihat," jelasnya.

Disinggung mekanisme dari pengisian jabatan dan mutasi, dia menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan melewati tahapan penilaian dari tim penilai kerja yang diketuai Sekprov Kaltara. keputusan terakhir ada di tangan kepala daerah, dalam hal ini gubernur. Tim, hanya melakukan penilaian, kemudian hasil penilaian diserahkan ke gubernur Kaltara. Dalam kasus tersebut, dia juga tidak berkomentar mengenai dilibatkan atau tidak Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan).

"Memang dalam pengisian jabatan ada namanya tim penilai kinerja, ketuanya sekda dibantu beberapa kepala OPD dan asisten yang membidangi. Itu membicarakan dalam penempatan, mempertimbangkan kepangkatan, jabatan, dan kompetensi. Tapi memang keputusan terakhir tetap kepada kepala daerah. Kalau kami melakukan pertimbangan kepangkatan dan jabatan," kuncinya. (kpg/fai/dra/k8)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X