Anak di Bawah Umur Bawa Sabu

- Kamis, 28 Juli 2022 | 21:13 WIB
DIBEKUK: Personel Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan anak yang masih di bawah umur (tengah) membawa narkotika jenis sabu.
DIBEKUK: Personel Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan anak yang masih di bawah umur (tengah) membawa narkotika jenis sabu.

TARAKAN - Anak di bawah umur kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok. 

Pengungkapan ini berawal dari personel Satuan Samapta Polres Tarakan sedang melakukan patroli mobile, sekira pukul 23.30 Wita, pada 18 Juli lalu. Awalnya personel Samapta berhenti di depan halte di depan Gedung Tenis Indoor Keramat, karena melihat beberapa orang yang berkumpul. Saat sedang berhenti dan melakukan pengecekan, ada seorang lelaki yang berjalan ke arah selokan dan membuang sebungkus rokok.

“Jadi langsung dibuang dan diminta kembali untuk mengambil. Kemudian dibawa ke tempat yang agak terang dan diperiksa. Ternyata ada satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain, Rabu (27/7).

Setelah ditanyai petugas, pria berinisial EL yang saat itu bersama temannya berinisial RI, mengaku melakukan transaksi jual beli handphone. Namun sebelumnya EL dan RI membeli sabu di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Kedua tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Tarakan, untuk dilakukan pengecekan urine. Hasilnya, keduanya positif menkonsumsi metamphetamine. RI dan EL pun mengakui, sudah sering mengonsumsi sabu, pada beberapa bulan terakhir untuk bekerja sebagai petani rumput laut.

“Keduanya bekerja sebagai petani rumput laut dan sering memang patungan berdua beli sabu karena satu kerjaan. Satu kos pakai (sabu) cuma berdua,” bebernya.

Kedua tersangka bukan merupakan warga Tarakan, melainkan warga Toli-Toli. “Si EL ini lahir tahun 2005. Ikut kakaknya ke sini (Tarakan) untuk kerja rumput laut,” jelasnya.

Selain narkotika jenis sabu, diamankan pula 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu-sabu. Keduanya pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X