Masyarakat Harus Paham, Terkait Kecelakaan Lalu Lintas, Penjamin Pertama Jasa Raharja

- Jumat, 29 Juli 2022 | 13:42 WIB
PERLU SOSIALISASI: Masyarakat pengguna jasa BPJS kesehatan mesti mengetahui manfaat kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin.
PERLU SOSIALISASI: Masyarakat pengguna jasa BPJS kesehatan mesti mengetahui manfaat kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin.

Sosialisasi mengenai pemanfaataan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, perlu diketahui unsur masyarakat. Mengingat ada klasifikasi tertentu yang tidak masuk dalam kategori penjamin BPJS. Seperti kecelakaan lalu lintas.

 

TANJUNG SELOR–Urusan kecelakaan lalu lintas masuk ranah Jasa Raharja. Namun, itu bisa difasilitasi lewat BPJS kesehatan jika ada surat pelimpahan dari Jasa Raharja, menyangkut pembiayaan. Untuk sampai ke Jasa Raharja, peserta BPJS lebih dulu memenuhi laporan polisi sebagai salah satu syarat.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Tanjung Selor Alfonsous T F Baja menuturkan, beberapa hal yang berkaitan dengan layanan kesehatan di bawah kewenangan BPJS kesehatan. Dia menyebut ada klasifikasi khusus jenis pelayanan kesehatan yang dilayani dan tidak bisa dilayani. Hal tersebut berlandaskan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018. Dalam susunan regulasi, termuat mencakup manfaat yang dijamin serta tidak dijamin BPJS kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di luar kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, layanan kesehatan terhadap penyakit, cedera akibat kecelakaan kerja, atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja, menjadi tanggungan pemberi kerja.

Termasuk layanan kesehatan luar negeri, tujuan estetik, meratakan gigi atau ortodonti, gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. “Jika berbicara kecelakaan lalu lintas, baik itu darat, laut dan udara, masuk kewenangan Jasa Raharja,” ujarnya.

BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua. Sementara urusan kecelakaan lalu lintas, penjamin pertamanya yaitu Jasa Raharja. Dia memberikan contoh jika masyarakat yang berprofesi sebagai ASN, penjamin pertamanya Taspen, beda kemudian jika pekerjanya swasta, penjamin kedua termasuk segmen masing-masing. Sedangkan mereka yang tidak bekerja, penjamin keduanya BPJS kesehatan dan layanan kesehatan yang diberikan dari beberapa segmen tersebut, dapat ditinjau kembali pada tingkat kecelakaan yang terjadi.

“Intinya jika terjadi kecelakaan lalu lintas silakan berkoordinasi dengan Jasa Raharja. Menyangkut persyaratan karena pasti ada ketentuan yang mesti diikuti. Kami tidak boleh ikut campur dalam hal itu," tegasnya.

Ada beberapa kategori kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua, tetapi lebih dulu memberikan surat pelimpahan dari Jasa Raharja sebagai penjamin utama. "Jasa Raharja itu penjamin pertama, BPJS bisa menjamin kecelakaan lalu lintas ketika ada surat pelimpahan yang diberikan,” bebernya

Namun, harus melihat klasifikasi. Karena BPJS Kesehatan prinsipnya mengikuti alur. Sebab, dalam Perpres Nomor 82/2018, di poin C tertulis manfaat yang tidak dijamin. (kpg/mts/dra/k8)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X