Sepekan Sekali Wajib Lapor

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:26 WIB
WAJIB LAPOR: Beberapa narapidana melakukan bimbingan dan wajib lapor di Bapas Kelas II Tarakan, Jumat (29/7).
WAJIB LAPOR: Beberapa narapidana melakukan bimbingan dan wajib lapor di Bapas Kelas II Tarakan, Jumat (29/7).

TARAKAN - Hingga saat ini, klien asimilasi bagi narapidana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan mencapai 149 orang. Jumlah tersebut diterima dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dan Lapas Kelas IIB Nunukan.

“Ada 149 orang, terdiri dari 141 laki-laki dan 8 perempuan. Sementara klien narkoba sebanyak 148 orang dan klien anak 3 orang. Ada juga permintaan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) di tahun 2022 ini sebanyak 1.105 orang,” sebut Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro, Jumat (29/7). 

Dalam satu pekan sekali, narapidana asimilasi rumah wajib lapor dan melakukan bimbingan. Jika narapidana berada di luar Tarakan. Maka, bisa melapor melalui video call di media sosial ataupun menelpon ke pembimbing kemasyarakatan, yang memberikan Litmas.

Ketika melakukan Litmas, lanjut Andik, petugas biasanya langsung menemui keluarga inti narapidana. Selain itu, melihat latar belakang kejahatan yang dilakukan narapidana. Ditambah lagi, berkoordinasi dengan lingkungan narapidana dan ketua RT setempat.

“Ketika kami melakukan pembinaan sadar hukum dan agama. Kami panggil klien asimilasi. Ada beberapa narapidana yang sudah bekerja. Kami juga tidak bisa memaksakan. Keberhasilan asimilasi ini, ketika narapidana tidak mengulangi kejahatannya lagi,” ungkapnya.

Pihaknya juga terkendala dengan keterbatasan jumlah pembimbing kemasyarakatan di Bapas Tarakan, yang hanya 4 orang. Dengan klien asimilasi sebanyak 149 orang, petugas kesulitan mendatangi ke rumah narapidana yang mengikuti asimilasi rumah. “Waktu wajib lapor narapidana asimilasi tergantung dengan masa pidana. Hingga akhirnya narapidana dinyatakan bebas wajib lapor, sesuai dengan tanggal bebas,” tuturnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan adanya narapidana yang kembali terlibat masalah hukum. Jika nantinya ada laporan narapidana yang kembali melanggar. Maka ada surat keputusan dari Lapas, untuk mencabut asimilasi rumah narapidana. 

“Begitu juga dengan anak. Kalau residivis tak mendapat asimilasi. Rata-rata, narapidana pencurian dan narkoba yang mendapat asimilasi. Selama bukan residivis dan hukuman di bawah 5 tahun, bisa mendapat asimilasi,” bebernya.

Program asimilasi ini tertuang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sehingga, bagi narapidana dengan 2/3 masa pidana dan anak dengan 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022. Memenuhi syarat berkelakuan baik, serta syarat administratif dan substantif, akan mendapatkan program asimilasi.

Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan kasus pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHPidana. Termasuk terhadap narapidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana, narkotika dan prekursor narkotika pidana di atas lima tahun. Kemudian, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus asusila pasal 285 hingga 290 KUHPidana, kesusilaan terhadap nak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya. 

“Jadi program asimilasi ini sangat membutuhkan dukungan keluarga di rumah. Untuk melakukan pengawasan, agar tidak terjerat pelanggaran hukum kembali,” harapnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X