Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, Dua IRT Nekat jadi Kurir Sabu 2 Kg

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:30 WIB
UNGKAP SABU 2 KG: Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T. P. P Siregar (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu hasil pengungkapan.
UNGKAP SABU 2 KG: Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T. P. P Siregar (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu hasil pengungkapan.

TANJUNG SELOR – Untuk bisa meloloskan narkoba jenis sabu, para bandar memanfaatkan ibu-ibu sebagai kurir. Modus operandi tersebut merupakan hal baru yang dilakukan, agar bisa mengelabui aparat kepolisian. 

Namun, usaha tersebut pun tidak berhasil. Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu saat di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, pada 24 Juli lalu. Polisi mengamankan dua ibu-ibu, masing-masing berinisial WT dan LL dari Tarakan, yang membawa sabu seberat 2 kilogram (kg). 

“Jadi ibu-ibu ini membawa anak yang berperan sebagai kurir. Rencananya barang haram ini diantarkan menggunakan jalur darat ke Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur,” terang Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T. P. P Siregar, Jumat (29/7). 

Sabu yang dibawa dua orang ibu ini dikemas dalam teh China. Kedua ibu-ibu nekat membawa sabu karena disuruh seseorang berinisial B. Yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pengembangan kasus ini, Satresnarkoba Polres Bulungan lakukan Control Delivery. Alhasil, ditemukan bahwa penerima barang haram ini berinisial R. 

“Dia dikendalikan oleh seorang, yang saat ini masih dilakukan pencarian. Statusnya juga DPO. Dalam kasus ini ada dua DPO,” imbuhnya. 

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka WT dan LL, sudah ketiga kalinya melakukan pengantaran sabu ke Kaltim. Untuk yang pertama dan kedua, berhasil lolos. Namun, pengantaran ketiga kalinya ini mereka apes karena berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bulungan. 

“Tersangka diancam Pasal 112 Ayat 2, Junto 114 Ayat 2, Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” sebut Kapolres Bulungan. 

Kapolres sangat menyayangkan, dalam kasus ini keterlibatan anak-anak untuk melegalkan pengiriman narkotika. Meskipun upah yang dijanjikan terhadap kurir tersebut sangat mengiurkan, yakni sebesar Rp 20 juta. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X