754 Napi di Lapas Tarakan Penuhi Syarat untuk Dapat Remisi

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:46 WIB
REMISI KEMERDEKAAN: Warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tarakan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
REMISI KEMERDEKAAN: Warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tarakan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.

SEBANYAK 1.062 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diperkirakan akan mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 754 orang sudah memenuhi syarat dan 308 orang lagi dalam proses di Dirjen Kemenkumham RI. 

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Arimin mengatakan, untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah diusulkan remisi umum (RU) I sebanyak 736 orang dan RU II ada 18 orang. Sedangkan yang berproses di Dirjen Kemenkumham 308 WBP. “Ada yang tidak bisa diusulkan remisi, Register F (berkelakuan buruk) sebanyak 16 WBP. Yang sedang menjalani denda 28 WBP dan SH ada 13 WBP,” sebutnya, Senin (1/8).

Menurut dia, proses usulan remisi sudah dilakukan sejak 6 Juli hingga 6 Agustus nanti. Namun, proses di Lapas Tarakan, bagi yang memenuhi persyaratan sudah diusulkan semua. “Banyak yang kami usulkan. Kan untuk narkoba bisa dapatkan remisi. Jumlahnya cukup banyak dari tahun sebelumnya,” tuturnya. 

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini, dari kasus yang beragam. Mulai kasus narkoba hingga pencurian. Bahkan, hampir semua warga binaan, yang kasusnya sudah inkracht di Lapas Tarakan diusulkan remisi. Terutama yang memenuhi persyaratan administrasi. 

Secara umum, syarat remisi dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik. Dengan dibuktikan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. 

Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas. Dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Kecuali, untuk warga binaan yang baru mendapatkan putusan tingkat akhirnya. Setelah dinyatakan inkracht dan memenuhi syarat administrasi, baru bisa diusulkan remisi. Asalkan waktu remisi sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. 

“Kalau baru datang eksekusi, itu yang kami usulkan lagi. Tapi, kalau secara administrasi lengkap, sudah kami usulkan semua,” ungkapnya. 

Biasanya, dalam proses usulan hampir tidak mengalami kendala. Terlebih lagi usulan dilakukan secara online, melalui aplikasi dari Dirjen Kemenkumham. Tinggal dari Lapas Tarakan yang mengusulkan lebih cepat. Sehingga proses di Dirjen Kemenkumham juga bisa lebih cepat. 

Setelah diusulkan, Surat Keputusan (SK) WBP yang mendapatkan remisi akan disampaikan ke Lapas masing-masing sebelum 17 Agustus, pada saat hari kemerdekaan RI. Kasus para WBP yang menerima remisi, terbanyak kasus narkoba dan sisanya pencurian. Semantara saat ini jumlah warga binaan sebanyak 1.541 orang.

Remisi kemerdekaan ini, kata Arimin, ada dua kategori, yakni RU I dan RU II. “Kalau RU I dipotong hukumannya belum bebas. Sedangkan RU II hukumannya dipotong dengan remisi, langsung bebas. Jadi 17 Agustus nanti langsung bebas. Ada sekitar 18 orang,” tutur Arimin. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X