Mekanisme Lebih Sederhana

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:06 WIB
KOORDINASI: KPU Tarakan memanggil beberapa perwakilan parpol membahas persiapan tahapan Pemilu 2024, Selasa (2/8).
KOORDINASI: KPU Tarakan memanggil beberapa perwakilan parpol membahas persiapan tahapan Pemilu 2024, Selasa (2/8).

TANJUNG SELOR – Jadwal pendaftaran bagi partai politik (Parpol) telah dimulai 1-14 Agustus nanti, yang terpusat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Untuk sementara ini, sudah ada 9 parpol yang daftar Pemilu 2024. Meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB). 

Kemudian, ada Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Damai Indonesia (Pandai). Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, sejak dibuka pada 1 Agustus lalu, sudah banyak parpol yang ingin mendaftar. Namun ada juga parpol yang masih menjadwalkan kembali untuk mendaftar dengan alasan tertentu.

“Pembukaan pendaftaran, ada 11 parpol konfirmasi mendaftar pada hari pertama. Tapi sementara ini hanya 9 parpol yang datang,” jelasnya, kemarin (2/8). 

Berdasarkan pengecekan pada akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dokumen keenam partai yakni PDIP, PKS, PBB, Perindo, PKP, NasDem dan PBB dinyatakan lengkap. Kemudian Partai Reformasi, Prima dan Partai Pandai dinyatakan belum lengkap, berdasarkan dokumen yang diupload di Sipol. 

Menurut Suryanata, mekanisme pendaftaran lebih sederhana dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data-data ke Sipol. Parpol yang akan melakukan pendaftaran harus lebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal satu hari sebelumnya. 

Selain itu, wajib membawa dokumen persyaratan ke KPU RI. Parpol yang sudah mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham, mengupload semua dokumen ke dalam Sipol. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol akan konsolidasikan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Kemudian meminta akun Sipol dan mengupload. Selanjutnya mendaftar dan menyerahkan dokumen yang telah diupload. 

Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liaison Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui Sipol bersama tim Sekretariat Jenderal KPU. “Ada dua pilihan saja, dicek sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap KPU RI akan membuat berita acara serah terima. Bahwa dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap dan mengikuti proses selanjutnya, yakni verifikasi administratif,” tutur Suryanata. 

Setelah verifikasi administratif selesai di KPU RI. Maka, tugas provinsi maupun kabupaten dan kota, melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan dan kepada kantor atau sekretariat parpol. 

Untuk KPU provinsi, melakukan verifikasi hanya pada sekretariat dan kepengurusan saja. Hal serupa dilakukan KPU kabupaten dan kota, ditambah verifikasi faktual untuk keanggotaan. 

Hanya 18 Parpol yang Datang

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memanggil beberapa perwakilan partai politik (Parpol). Sekaligus membahas persiapan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Tarakan.

“Kegiatan pendaftaran partai politik akan berlangsung 1 hingga 14 Agustus di tingkat pusat. Untuk tugas di KPU Tarakan dapat bagian tahapan verifikasi administrasi, mulai 2 sampai 11 September 2022,” terang Anggota KPU Tarakan Taufik Akbar, Selasa (2/8).

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X