Kasus Laka Laut Akibatkan 3 Nyawa Melayang, Keluarga Korban Memadati Ruang Sidang

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:08 WIB
KASUS LAKA LAUT: Sidang perdana kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (2/8).
KASUS LAKA LAUT: Sidang perdana kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (2/8).

TARAKAN - Sidang perdana kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (2/8). Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terhadap terdakwa MA, dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dan Penasihat Hukumnya, Mansyur hadir di PN Tarakan. Setelah membacakan kronologis kejadian dalam dakwaan, JPU juga menyampaikan pasal yang disangkakan dalam dakwaan. Yakni, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP lebih subsider Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Dalam pasal 338 ini terkait dugaan pembunuhan.

Penasihat Hukum terdakwa MA, Mansyur mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi. Selanjutnya, JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi untuk mendukung pasal dalam dakwaan yang disangkakan. 

“Kebenaran dakwaan, benar tidaknya kan dibuktikan di persidangan. Tidak bisa kami langsung nyatakan benar tidaknya. Nanti dari saksi yang akan menjelaskan. Itulah yang bisa memberikan kebenaran tidaknya,” tegas Mansyur. 

Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan saksi ahli sebagai saksi a de charge, untuk meringankan terdakwa. Saksi lain yang mendukung keterangan ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum. 

“Terdakwa tidak jelas mendengar dakwaan tadi, karena jaringan. Tapi benar tidaknya dakwaan, kami nanti yang akan buktikan di persidangan. Ada cerita seperti itu (dalam dakwaan) dibenarkan. Tapi, kebenaran secara keseluruhan nanti dibuktikan di persidangan. Apalagi pasal yang diterapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Haridmand mengatakan, pasal yang diterapkan dalam dakwaan nanti akan dibuktikan. Terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa, kemudian mengarahkan ke satu pasal yang terbukti. 

“Hasil autopsi nanti juga akan disampaikan di persidangan. Ahli yang akan menjelaskan (autopsi) itu. Ada saksi ahli dari luar Tarakan yang akan kami hadirkan,” jelasnya.

JPU nantinya akan menghadirkan sekitar 24 orang saksi. Termasuk dua orang saksi yang berada dalam speedboat yang dinakhodai terdakwa MA. Sambil melihat kondisi di persidangan nanti, apakah saksi akan dipanggil seluruhnya atau sebagian. 

“Ada beberapa saksi yang keterangannya hampir sama. Termasuk yang melihat secara langsung, saksi di atas dan dalam speedboat. Saksi ini ada bersama terdakwa, sempat menolong teman terdakwa yang terpental dari speedboat waktu terjadi tabrakan,” ungkapnya. 

Sidang dugaan laka laut ini juga cukup menyita perhatian masyarakat. Keluarga korban tampak memadati ruangan pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan. 

Pihaknya akan melihat kondisi sebelum persidangan untuk sidang selanjutnya. Agar memastikan persidangan berjalan kondusif. “Sidang digelar terbuka. Kami akan koordinasi dengan pihak keamanan, agar persidangan berjalan kondusif dan menjaga keamanan, termasuk saksi. Pekan depan saksi yang ada di atas speedboat dan di dalam speedboat. Sampai saksi ahli terakhir. Satu kali sidang mungkin 4 sampai 5 orang,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X