Sidang Kasus Sabu 8 Kg di Tarakan, Diduga Ada Orang Lain Terlibat

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:44 WIB
LIBATKAN OKNUM AVSEC: Saksi penangkap dari Intel Kodim 0907 Tarakan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perkara 8,2 kg sabu yang melibatkan 3 orang petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, Rabu (3/8).
LIBATKAN OKNUM AVSEC: Saksi penangkap dari Intel Kodim 0907 Tarakan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perkara 8,2 kg sabu yang melibatkan 3 orang petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, Rabu (3/8).

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perkara sabu 8,2 kg yang melibatkan 3 orang petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, dengan menghadirkan saksi penangkapan dari Intel Kodim 0907 Tarakan dan 5 orang masyarakat biasa. 

Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tarakan, sementara delapan terdakwa dihadirkan virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Rabu (3/8). Dalam keterangannya di persidangan, saksi penangkap Intel Kodim 0907 Tarakan Muhammad Bagus tidak mengetahui secara jelas peran masing-masing terdakwa. 

Bagus hanya bisa menerangkan dengan pasti proses penangkapan tersangka RI. Sementara 7 terdakwa lainnya merupakan pengembangan, dari penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Di persidangan, Bagus sempat membeberkan peran terdakwa sesuai informasi yang diterimanya. 

Namun, saat dikonfirmasi kepada terdakwa, ada beberapa keterangan saksi yang dibantah dan dijelaskan kembali oleh terdakwa, sesuai peran masing-masing. “Kami tiga bulan melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan mereka (terdakwa). RI baru saya ketahui orangnya pada saat sebelum ditangkap,” jelasnya.

Dalam pemantauan yang dilakukannya, berjarak 300 meter dari terdakwa. Saksi mengatakan hanya mengetahui ciri-ciri dari terdakwa, namun tidak tahu secara jelas. Mesti sempat membuntuti, Bagus mengaku tidak bisa melakukan penangkapan saat proses belum sampai di bandara, dengan mempertimbangkan keamanan. 

“Kami mengetahui adanya pengiriman sabu. Karena berulang-ulang, jadi kami bisa mengendus cara pengiriman sabu yang dilakukan mereka,” ungkapnya.

Selain itu, diketahui ada terdakwa yang berperan mengemas sabu, menjemput sabu hingga hendak membawa sabu ke Palu, melalui Bandara Juwata Tarakan. Namun, dari terdakwa ini ada yang tidak saling kenal. 

“Pengakuan Bayu, mengirimkan sabu ini sudah yang kedua kali. Alur barang ini dari Binalatung dijemput RN sampai ke kos SU kemudian dikemas dan dibawa ke bandara. Berdasarkan berita sidang, itu runtutannya. Saya mau menggali, siapa orang lain yang jadi aktor di luar terdakwa ini. Kan pasti ada asal uang. Pemilik dana untuk membeli 8 kg ini siapa. Kalau kemampuan para terdakwa ini membeli sabu, tidak sanggup,” kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa RI, SU, BA, RS, PA, GO dan DD, Vetherson Salomo Sagala.

Sagala menduga ada orang lain yang terlibat, namun tidak dijadikan tersangka oleh penyidik sebelumnya. Sebelum ini, dalam dakwaan JPU bahkan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua orang oknum polisi. Yang sedang menjalani hukuman kasus narkotika di dalam Lapas Tarakan. 

Bahkan istri dari kedua oknum polisi ini turut disebut terdakwa dalam penyidikan BNNP. Salah satunya, merupakan Polisi Wanita di Maluku dan satu orang lagi honorer di Bandara Juwata Tarakan. 

“Ada orang lain lagi, ada yang menghubungkan (selain para terdakwa). RI ini harusnya transit di Makassar, tujuan utamanya Palu. Sampai di Palu, ada yang hubungi lagi. Kalau sesama petugas Avsec saling kenal, tapi ada yang tidak saling kenal selain Avsec. Karungnya saja berganti 2 kali,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, saksi hanya melihat tanpa mengetahui peran masing-masing terdakwa. Saksi hanya kenal RI, karena ikut dalam penangkapan di Bandara Juwata Tarakan. “Saksi Purwanto, anggota TNI juga yang tahu. Dijadwalkan mendengarkan keterangannya dalam sidang pekan depan,” ungkapnya. 

Terkait adanya dugaan aktor intelektual, orang lain yang terlibat dalam pengiriman 8,2 kg sabu ini, Harismand menuturkan masih akan melihat lagi fakta persidangan. 

“Perannya (terdakwa) beda, tidak saling kenal. Makanya itu nanti di sidang selanjutnya, akan gali semua keterangannya. Jadi, apabila ada saksi atau yang mengendalikan dari semua ini bisa terkuak, siapa orangnya. Siapa yang mengatur kan bisa ketahuan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X