Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, Terduga Terlapor Belum Diperiksa

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Yuniar Aspiati
Yuniar Aspiati

TANJUNG SELOR – Terjadinya dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, belum mengarah terhadap penetapan tersangka. Meskipun dugaan ini telah dilaporkan, namun Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara belum memanggil terlapor untuk diperiksa. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Hendi F Kurniawan mengatakan, laporan telah diterima sejak 6 Juli lalu. Dari laporan itu, masih perlu lakukan pendalaman beberapa hal. “Dari pelapor kami minta melengkapi dokumen yang mendukung,” terang Hendi, Rabu (3/8).

Sementara ini, perkembangan dari laporan tersebut dilakukan pembuktian dan melengkapi dokumen pendukung. Pihaknya belum memeriksa yang bersangkutan atau terlapor. Mekanismenya, ketika melapor harus dilengkapi dengan dokumen. Sulit atau tidaknya pengungkapan, tergantung barang bukti pendukung yang diberikan.

“Jadi kalau dokumen lengkap, kita enak juga mau melangkah. Apalagi, banyak kemungkinan dan unsur yang bisa membuktikan yang terlapor bersalah atau tidak,” jelasnya. 

Ia mengaku, yang dilaporkan hanya satu orang. Namun ia tidak bisa menyebutkan inisial terlapor, sebab menurutnya hal itu perlu pembuktian. Terhadap dokumen yang dilaporkan pihak pelapor, tidak dibeberkan. Dengan alasan dalam proses kelengkapan dan pembuktian.

“Jadi ada dua sisi pembuktian. Kami tidak serta merta berpikir, yang melapor pasti korban. Jika ternyata terlapor dipaksa, berarti ada unsur pemerasan. Jadi kita lihat dokumennya dulu. Secepatnya kita minta kelengkapan dokumen itu,” harapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Kaltara hingga kini belum menindaklanjuti dugaan jual beli jabatan yang mencemari Pemprov Kaltara. Bahkan terlapor juga belum diperiksa Inspektorat Kaltara. Kepala Inspektorat Kaltara Yuniar Aspiati mengaku, belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang atau oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diduga melakukan jual beli jabatan. 

Padahal bersama instansi lain, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara telah membentuk tim untuk mengatasi kasus jual beli jabatan. Pihaknya saat ini bertugas melakukan pemantauan, sebab masih menunggu proses pemeriksaan dari Polda Kaltara. 

“Memang ada tim yang dibentuk, tapi kita menunggu hasil dari Polda. Tim ini untuk memantau saja. Secara etika tak boleh ada tumpang tindih pemeriksaan. Jadi dari Polda dulu, baru kita menindaklanjuti,” ujar dia. 

Jika sejak awal dugaan jual beli jabatan diadukan dan diterima Inspektorat Kaltara. Maka bisa langsung ditindaklanjuti. Akan tetapi, karena laporan dilakukan ke Polda Kaltara terlebih dahulu, maka pihaknya menunggu hasil pemeriksaan. Pihaknya hanya dapat memberikan sanksi dari sisi administrasi kepegawaian, kepada para oknum PNS yang diduga melakukan jual beli jabatan. 

Jika oknum tersebut terbukti bersalah dan ada unsur pidana, maka itu menjadi ranah dari kepolisian. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X