Waspadai Kosmetik Ilegal, Temukan 1.740 Produk Tanpa Izin Edar

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:45 WIB
KOSMETIK ILEGAL: BPOM Tarakan mengungkap 1.740 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar mengandung bahan berbahaya, Kamis (4/8).
KOSMETIK ILEGAL: BPOM Tarakan mengungkap 1.740 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar mengandung bahan berbahaya, Kamis (4/8).

TARAKAN – Masyarakat agar lebih waspada dalam pembelian kosmetik. Apalagi produk kosmetik yang beredar secara ilegal. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan berhasil menemukan 1.740 produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. 

Penemuan ini dilakukan setelah dua minggu melakukan penjaringan terhadap kosmetik berbahaya. Kepala BPOM Tarakan Harianto Baan menjelaskan, kosmetik ini ditemukan diberbagai tempat. Seperti salon dan e-commerce, penjualan baju, rumah tangga yang ada di Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau.

“Dari pemeriksaan kami terhadap 8 sarana, yang 7 sarananya tidak memenuhi ketentuan. Ini menjadi catatan bagi kami, untuk semakin mengintensifkan pengawasan kosmetik,” tegasnya, Kamis (4/8).

Penemuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya berasal dari dalam negeri terdapat 130 jenis. Sedangkan yang berasal dari luar negeri sebanyak 177 jenis. Diantaranya cream wajah, lipcream, lipbalm, pelembab, handbody, mascara, alis serta lulur. “Ini ada yang lokal dan impor dari luar negeri. Baik dari Malaysia, Thailand, Tiongkok dan lainnya,” ungkapnya.

Dari keseluruhan total kosmetik tanpa izin edar dan mengandung berbahaya terdapat nilai ekonomi sebesar Rp 55.198.000. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan kerugian Negara, akibat tidak membayar pajak dan kerugian bagi rusaknya kulit. “Ini cukup besar nilainya, apalagi paling banyak (temuannya) di Tarakan,” jelasnya.

Pedagang yang nekat melakukan penjualan, pihaknya hanya melakukan teguran serta peringatan ringan hingga pkeras. Tak hanya itu, jika sudah melanggar lebih dari batas waktu yang ditentukan. Pihaknya tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kalau ini yang kami temukan baru lokasinya. Jadi kami akan lakukan pemusnahan dan diberi teguran administratif. Nanti bisa kami arahkan ke penindakan dan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. 

Salah satu kandungan berbahaya, ialah hydroquinone. Hydroquinone merupakan kandungan yang seharusnya tidak boleh berada di kosmetik. Kandungan tersebut hanya bisa diedarkan jika ada resep dokter, karena memiliki kadar tertentu. Hydroquinone ini berdasarkan penelitian, bukan untuk memutihkan. Tetapi busa mengikis kulit manusia. 

“Karena kan kulit kita ada lapisan, akhirnya kulit iritasi dan berjerawat. Kemudian ada juga yang mengandung merkuri,” imbuhnya. 

Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pembelian kosmetik terlebih jika dibeli secara online. Masyarakat wajib mengetahui kepastian izin edar, tanggal kedaluwarsa, label dan kemasan. 

“Jadi bukan hanya di pasar, di tempat toko, rumah ada yang jual beginian. Jangan terkecoh harga mahal atau murah. Ada yang mahal tapi belum terdaftar dan itu kami dapatkan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X