TANJUNG SELOR - Sidang perkara ilegal mining dengan terdakwa Hasbudi, masih berlanjut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis (4/8). Persidangan tersebut terlaksana secara daring atau online.
Agenda sidang kali ini, mendengar keterangan para saksi. Dari agenda awalnya, berencana menghadirkan lima orang saksi. Namun, hanya empat saksi yang hadir. Persidangan sempat terhambat karena gangguan koneksi jaringan internet.
“Jadi hanya dua saksi yang sudah memberikan kesaksian. Dua saksi itu merupakan personel Polri. Sementara dua saksi lainnya, diagendakan pekan depan (Kamis 11 Agustus),” terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor Mifta Holis Nasution.
Menurut Mifta, proses persidangan ini tidak ada perlakuan yang membedakan dengan perkara lain. Meskipun sempat terjadi pemadaman listrik saat sidang, tapi hal tersebut bisa diatasi.
“Dalam perkara ini, kita tegaskan tidak ada perbedaan. Semua diperlakukan sama dimata hukum,” tegasnya.
Berkaitan penahanan terdakwa di Tarakan atas usulan kuasa hukum Hasbudi. Menurut dia, Majelis Hakim memiliki pertimbangan, penahanan tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Dikarenakan, terdakwa masih ada keterkaitan dengan tindak pidana perkara yang lain. Termasuk mengenai jarak waktu, masih ada pemeriksaan internal Polda Kaltara, terkait kode etiknya.
“Di Kabupaten Bulungan ini belum ada Lapas, jadi terdakwa kita titipkan di Rutan Polres Bulungan,” imbuhnya. (*/mts/uno)