Sediakan Ruang Khusus bagi Anak

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:50 WIB
DIKEMAS DALAM CAR FREE DAY: Program Tebu Kayan pada Minggu (7/8) nanti sekaligus peringati Hari Anak Nasional.
DIKEMAS DALAM CAR FREE DAY: Program Tebu Kayan pada Minggu (7/8) nanti sekaligus peringati Hari Anak Nasional.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan lakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak (Tebu Kayan). 

Mengingat, pada Minggu (7/8) nanti, program Tebu Kayan sekaligus peringatan puncak Hari Anak Nasional (HAN). Tebu Kayan nantinya menyiapkan ruang khusus bagi anak untuk beraktivitas. 

“Saya minta bantuan dan dukungan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), untuk sukseskan penyelengaraan Tebu Kayan ini,” pinta Bupati Bulungan Syarwani, Rabu (3/8) lalu. 

Pada Tebu Kayan ini, lanjut Syarwani, ada pemeriksaan kesehatan ringan, Booster ketiga, giat donor darah, olahraga serta kesempatan bagi pelaku UMKM kembangkan usahanya. Ruang khusus bagi anak untuk bebas beraktivitas, agar bisa melakukan seperti menggambar, melukis, bertutur cerita dan lain sebagainya. 

“Spase bagi anak beraktivitas akan terpisah dengan masyarakat lain. Bertujuan untuk memberikan tempat lebih nyaman bagi anak, supaya bisa leluasa beraktivitas,” ungkap mantan Ketua DPRD Bulungan ini. 

Bagi pelaku UMKM pun akan diatur, lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan dan tidak. Terpisah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Bulungan Zakaria mengharapkan para pelaku usaha dari Tanjung Selor maupun Tanjung Palas bisa mengambil bagian. 

“Tapi, kita belum mengetahui berapa jumlah pelaku UMKM yang akan bergabung. Kita melihat jelang hari pelaksanaan nanti,” tuturnya. 

Dinas KUKMPP telah menugaskan tim yang membidangi, untuk mendata para pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima. “Kita sudah sampaikan kepada para pedagang, tinggal nanti seperti apa respons dan kehadiran mereka. Semuanya bisa ikut atau tidak,” ujarnya. 

Para pedagang nanti diarahkan untuk menentukan spot yang diperbolehkan berjualan. “Yang tidak diizinkan untuk lokasi berjualan seperti ruang terbuka hijau, taman dan sebagainya,” imbuhnya. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X