Barang Bukti Ilegal Dibakar

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:52 WIB
BARANG BUKTI DIBAKAR: Pemusnahan barang bukti pengungkapan HPHK dan OPTK oleh BKP Kelas I Tarakan di Nunukan.
BARANG BUKTI DIBAKAR: Pemusnahan barang bukti pengungkapan HPHK dan OPTK oleh BKP Kelas I Tarakan di Nunukan.

NUNUKAN – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, melakukan pemusnahan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (MP HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari Tawau-Malaysia ke Sebatik-Indonesia. 

Barang-barang tersebut merupakan hasil tangkapan BKP, bersama instansi keamanan di Nunukan. Melibatkan, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang, untuk medio Januari – Juli 2022. 

Kepala BKP Kelas I Tarakan Ahmad Mansuri Alfian menegaskan, pemusnahan dilakukan karena media yang diamankan tidak sesuai ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Seluruh media yang menjadi barang bukti merupakan ilegal. Tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Tak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di negara tujuan,” terangnya, Kamis (4/8).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan jenis media pembawa. Ada beberapa HPHK yang harus dicegah, agar tidak masuk ke wilayah NKRI.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang penggolongan jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Penggolongan dan jenis media pembawa. Ada beberapa OPTK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI.

Adapun HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, meliputi daging kerbau beku merek Alana sejumlah 3.803 kg, daging sapi beku Taylor Preston 24 kg dan daging Burger 12 kg. Selanjutnya, sosis ayam 916,5 kg, sayap ayam sebanyak 200 kg dan Nugget ayam 72,90 kg. Bibit sawit 26 batang, bakso daging 20 kotak, bakso ayam 10 kotak, sawi 2 kotak, kentang 10 kotak, dan wortel 20 kotak.

“Terjadi penurunan drastis dalam pemasukan barang-barang ilegal. Faktor pandemi dan mewabahnya PMK menjadi faktor utama. Seluruh barang bukti sudah dilakukan pemusnahan dengan dibakar,” ungkap Alfian.

Alfian mengatakan, BKP memiliki kendala dalam penyimpanan barang bukti. Penangkapan terhadap sejumlah media pembawa penyakit, seperti daging ilegal dari Malaysia, serta makanan cepat saji, sosis, nugget dan lainnya. Harus dititipkan di mesin freezer milik perusahaan dengan membayar biaya sewa harian.

“Jadi mengurus barang bukti itu, menjadi beban negara dengan kendala terbatasnya gudang atau mesin pendingin,” ujarnya.

Selain itu, mayoritas barang-barang yang diamankan tidak ada pemiliknya. Sehingga menyulitkan BKP dalam penyidikan perkara. Setiap kali ada daging ilegal diamankan atau ada bahan bahan makanan yang masuk dari Tawau Malaysia. Tidak pernah ada pemilik yang mengakui barangnya.

Barang-barang ilegal tersebut, rata-rata dibawa motoris speedboat. Dalam interogasi, motoris tidak tahu siapa pemiliknya. Karena hanya dibayar mengirim barang ke pelabuhan nanti diambil pemiliknya. 

“Padahal, pemilik seharusnya bertanggungjawab terhadap barangnya sampai pemusnahan. Ini justru semua ditanggung karantina,” tuturnya. 

Pada dasarnya, barang-barang yang masuk unprosedural dari Malaysia karena kesalahan administrasi. Perkara administrasi menjadi tameng dalam pencegahan masuknya virus penyakit, seperti PMK yang tengah mewabah. (*/dzl/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X