Inginkan Masa Penahanan di Lapas Tarakan

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 21:07 WIB
SIDANG VIRTUAL: Perkara ilegal mining dengan terdakwa Hasbudi yang menjalani persidangan secara online, Kamis (4/8) lalu.
SIDANG VIRTUAL: Perkara ilegal mining dengan terdakwa Hasbudi yang menjalani persidangan secara online, Kamis (4/8) lalu.

TANJUNG SELOR – Agenda persidangan perkara ilegal mining dengan terdakwa Hasbudi, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, pada Kamis (4/8) lalu, mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirikan. 

Dalam persidangan kedua perkara tersebut, Penasihat Hukum terdakwa tetap menginginkan kliennya dilanjutkan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan atau lapas terdekat lainnya. 

Syafruddin yang merupakan Penasihat Hukum Hasbudi mengatakan, Minggu lalu Majelis Hakim telah menetapkan penetapan tahanan. Sebagaimana surat perintah penahanan dan Majelis Hakim sudah menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk mentaati atau memberikan hak-hak kepada terdakwa. 

Faktanya hingga saat ini, tidak ada yang berubah. Karena tidak berubah perlakuan persamaan di mata hukum. Sehingga Penasihat Hukum bermohon, surat pemindahan dan hak-hak terdakwa untuk sidang dilanjutkan secara offline. 

Terhadap perkara Nomor 147/Pidsus 2022, PN Tanjung Selor, terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan, tertanggal 5 Mei 2022. Surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, pada 18 Mei 2022. Dengan masa penahanan 25 Mei-23 Juli 2022. Dilanjutkan surat penahanan tertanggal 30 Juni 2022, dengan masa penahanan 20 Juni-19 Juli 2022. 

Terdapat perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua PN Tanjung Selor, sejak 20 Juli-18 Agustus 2022. Yang ditetapkan ditahan di Lapas Kelas IIA Tarakan pada 13 Juli lalu. “Setelah itu terdapat pula surat perintah penahanan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terhadap terdakwa dengan masa penahanan 19 Juli sampai 13 Agustus 2022,” bebernya. 

Penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polres Bulungan, sebagaimana penetapan Nomor 157 Pidus 2022 PN Tanjung Selor. Telah diajukan permohonan pemindahan penahanan kepada ketua dan Majelis Hakim yang mengadili perkara. Pada 20 Juli lalu dan ditolak Majelis Hakim, dengan berketetapan pada penahanan di Rutan Polres Bulungan. 

Akan tetapi, permasalahannya terdapat ketidaktaatan dalam menjalankan instruksi hakim atas perkara ini. Sebagaimana sidang pada 28 Juli 2002, Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk memberikan hak-hak terdakwa. 

“Tetapi pada 2 Agustus lalu, keluarga terdakwa ingin membesuk sekaligus membawakan makanan. Tapi ditolak oleh petugas yang piket di Rutan Polres Bulungan,” ungkap Syafruddin. 

Dia mengatakakn, yang dilakukan tim piket Rutan Polres Bulungan patut diduga ada unsur kesengajaan. Untuk tidak memberikan hak-hak terdakwa dan mengabaikan perintah Majelis Hakim. Bahkan, semasa menjalani masa penahanan, diduga hak untuk menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga, tidak diberikan.
Lalu, saat menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bulungan. Patut diduga terdakwa tidak memperoleh perlakuan yang layak. Terutama tidak memberikan makanan yang layak dan cukup. Sehingga jelas melanggar Pasal 29 ayat 1 PP Nomor 58 tahun 1999 tentang pengolah makanan bagi pengelola Rutan. Selanjutnya, perlakuan tersebut terjadi kepada Penasihat Hukum terdakwa. 

“Kami memohon untuk pemindahan terdakwa ke Lapas Kelas IIA Tarakan. Kemudian Majelis Hakim telah memerintahkan JPU, untuk memberikan hak-hak terdakwa pada persidangan 28 Juli lalu,” ungkapnya. 

Apa yang terjadi sungguh mencederai marwah pengadilan. Mengingat perintah hakim pun melalui JPU, yang diperintahkan sebelumnya tapi diabaikan Polres Bulungan. Hak terdakwa, menurut dia, tidak akan terpenuhi sepanjang masih ditahan di Rutan Polres Pulungan. 

“Tujuannya mencegah anggapan, Majelis Hakim atas dugaan ini diintervensi oleh Polda Kaltara,” imbuhnya. Apabila permohonan terealisasi untuk terselenggaranya sidang offline, Maka pihak terdakwa akan siap untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X